Parkir Liar Mandalika Harus Diberesin, Jangan Sampai Bikin Turis Kapok!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Parkir Liar Mandalika Harus Diberesin, Jangan Sampai Bikin Turis Kapok!

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Jumat, 28 Apr 2023 11:07 WIB
ITDC menegaskan tidak pernah mengeluarkan karcis parkir bertarif. Lahan parkir yang disediakan ITDC bahkan tidak dipungut biaya.
Lahan parkir gratis ITDC di kawasan Bazar Mandalika (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Persoalan parkir liar di kawasan Mandalika sudah mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan tim siber pungli. Jangan sampai wisatawan jadi kapok ke Mandalika.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serius menangani persoalan banyaknya parkir liar baik di dalam maupun luar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

"Kami minta ini jangan terus dibiarkan, harus segera menyelesaikan. Karena apa, KEK Mandalika ini Destinasi Super Prioritas Nasional (DSPN)," kata Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady di Mataram, seperti dilansir dari Antara, Jumat (28/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku persoalan parkir liar di DSPN Mandalika ini mendapat perhatian serius dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk secepatnya bisa diatasi, karena jika terus dibiarkan akan membawa preseden tidak baik bagi pariwisata Indonesia maupun NTB.

"Karena ini sudah viral ke mana-mana, kami pun dikontak Kemenparekraf yang meminta ini bisa diselesaikan. Menurut mereka ini tidak boleh dibiarkan terus menerus seperti ini, karena Mandalika ini destinasi internasional. Bahkan, persoalan parkir liar di Mandalika ini tidak hanya menjadi perhatian Kemenparekraf, tetapi juga sudah menjadi atensi tim siber pungli," Jamaluddin menambahkan.

ADVERTISEMENT

Jamaluddin menegaskan tidak mempersoalkan ada biaya jasa parkir dalam sebuah kawasan wisata, asalkan jelas payung hukumnya dan legal, misalnya ada Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Desa (Persen) atau yang dikeluarkan oleh pengelola seperti PT Indonesia Tourism Development Corporation Center (ITDC).

"Nah ini kan harus jelas juga. Ada tidak aturan atau payung hukumnya. Kalau itu tidak ada berarti ilegal," dia menegaskan.

Oleh karena itu, lanjut dia, berapa pun biaya distribusi atau biaya yang dikenakan tidak menjadi soal, terpenting pengelola parkir sudah memiliki payung hukum dan memiliki rasa tanggungjawab untuk menjaga kendaraan wisatawan.

"Orang berwisata itu cari aman, nyaman dan apa yang dilihat itu mereka puas. Soal ada biaya parkir motor dikenakan Rp10 ribu, mobil Rp15 ribu dan bus Rp20 ribu ini harus jelas dasarnya memungut apa. Jangan sampai gara-gara ini wisatawan jadi kapok datang lagi ke Mandalika. Kalau ini terjadi yang rugi juga masyarakat," katanya.

Sebelumnya untuk mengatasi parkir liar ini, ITDC sudah menyiapkan parkir gratis di kawasan Bazar Mandalika.

"Itu (parkir liar) bukan dari kami. Kami sudah menyiapkan lahan parkir di Bazar Mandalika seluas 1,8 hektar (Ha)," kata dia, Selasa (25/4/2023).




(ddn/fem)

Hide Ads