Gibran pun mempersilahkan kepada masyarakat yang menemukan oknum juru parkir yang meminta tarif di luar ketentuan untuk melapor.
"Uwis (sudah), nanti kalau masih ngeyel lapor aja," kata Gibran kepada awak media di Balai Kota Solo, Rabu (3/5/2023).
Gibran menerangkan, masyarakat yang menemukan tarif parkir di luar ketentuan bisa melaporkan ke WhatsApp call center perparkiran pada nomor 08112910999 atau ke call center Dinas Perhubungan Solo pada nomor 08112654322.
Format laporannya dengan mencantumkan nama pelapor, kronologi lengkap kejadian, foto atau video oknum juru parkir, dan lokasi parkir.
Untuk diketahui, tarif parkir di kawasan MBZ sudah ditentukan, yakni sepeda motor Rp 3.000, mobil Rp 5.000, elf/minibus Rp 10.000. Sementara tarif di kantung parkir Perumda Pedaringan sebesar Rp 5.500 untuk kendaraan roda empat dan Rp 19.500 untuk bus.
Untuk parkir di Terminal Tirtonadi, kendaraan roda empat Rp 3.000, dan untuk bus sementara gratis.
"Biaya parkir juga jelas kabeh (semua)," ucap putra sulung Presiden Jokowi itu.
Diberitakan sebelumnya, Gibran merespons kabar munculnya parkir liar dan informasi soal mahalnya tarif yang dipungut.
"Ya itu juga nanti, nanti tak selesaikan satu per satu ya. Saya tahu kok, warga juga inisiatif untuk menjadi juru parkir dan lain lain," kata Gibran saat ditemui wartawan di Pucangsawit, Sabtu (29/4).
"Tapi kan harus ada aturannya, ada karcis segala macam biar warga yo (juga) nyaman. Ya mesakne niate pengin ibadah malah dikepruk (ya kasihan niatnya ingin ibadah malah dipukul tarif mahal)," tutup Gibran.
-----
Artikel ini telah naik di detikJateng.
Simak Video "Video: Jokowi Curiga Ada Agenda Besar Politik di Balik Isu Ijazah-Pemakzulan"
(wsw/wsw)