Turis China terlalu betah liburan di Bali, sampai-sampai tak mau pulang. Bahkan, orang tuanya sampai menjemput.
Turis CHina berinisial WR (35) itu enam tahun lamanya tinggal di Pulau Dewata. Dia dideportasi pada Rabu (31/5/2023), setelah dijemput orang tuanya.
WR terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebelumnya, dia dua tahun ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Total, WR berada di Bali selama enam tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) Bali Anggiat Napitupulu mengungkapkan WR dilaporkan oleh masyarakat pada Januari 2021. Kala itu WR terlantar karena kehabisan uang. Dia menggelandang di kawasan Ground Zero, Kuta.
Kala itu, setelah mendapat laporan, Satpol PP Badung lantas membawa WR ke kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai pada 18 Januari 2021.
"Setelah didetensi selama dua tahun empat bulan kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan dan setelah kedua orang tuanya datang ke Bali untuk menjemput WR akhirnya ia mau dipulangkan ke negara asalnya," kata Anggiat dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).
Artikel itu menjadi yang terpopuler di detikTravel kemarin. Peringkat kedua dan ketiga diisi oleh Ternyata Ini Penyebab Bule Denmark Ngangkang dan Pamer Kelamin di Bali dan Pesta Pernikahan Pangeran Yordania yang Mewah, tapi Tuai Kontroversi.
Berikut 10 besar artikel terpopuler detikTravel Jumat (2/6/2023):
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol