Traveler yang ingin ke Thailand tak perlu repot menyiapkan banyak dokumen. Cuma bekal paspor, kamu bisa datang ke negeri gajah putih.
Mulai Januari 2023, aturan masuk Thailand memang lebih mudah. Sebelumnya, sama seperti negara lain pada umumnya, kedatangan turis asing dibatasi untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Tourism Authority Thailand (TAT) menjelaskan pada awal tahun ini bahwa turis tak perlu lagi menunjukkan dokumen vaksinasi, tes COVID-19, dan asuransi kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand Charnvirakul menyebutkan bahwa turis asing yang tiba di Thailand tidak diharuskan menunjukkan bukti vaksinasi.
Turis asing juga tidak diharuskan menunjukkan hasil tes COVID. Mereka yang tidak divaksinasi dapat memasuki negara itu tanpa batasan.
Kemudian turis asing juga tidak wajib memiliki asuransi kesehatan COVID-19 jika hanya bepergian ke Thailand.
Mengenai kelonggaran aturan ini, detikTravel membuktikan sendiri betapa mudahnya berkunjung ke Thailand. Sesampainya di Bandara Internasional Don Mueang Bangkok pada Sabtu (24/6/2023) pukul 09.30 waktu setempat, detikTravel segera menuju imigrasi untuk pemeriksaan dan pengecapan paspor.
![]() |
Di sana, turis hanya perlu melakukan pemindaian sidik jari dan foto. detikTravel sendiri tidak mendapatkan pertanyaan apapun. Mungkin saking seringnya turis Indonesia datang ke sini, alat pemindaian dan petugas imigrasi pun bisa menggunakan bahasa Indonesia.
Sesuai dengan aturan yang dijabarkan di atas, tak ada pengecekan bukti vaksin hingga tes COVID-19. Sejak di pesawat hingga bandara pun, banyak orang yang tak bermasker karena Thailand tak lagi mewajibkan penggunaannya.
Khusus untuk wisatawan Indonesia, berwisata ke Thailand juga bebas visa. Jadi, wisatawan Indonesia bisa langsung liburan selama 30 hari di sini.
(wkn/fem)
Komentar Terbanyak
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Skandal 'Miss Golf' Gemparkan Thailand, Biksu-biksu Diperas Pakai Video Seks
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit