Turis India di Bali Diciduk Polisi, Rupanya Maling Tas Laptop Rp 8 Juta

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Turis India di Bali Diciduk Polisi, Rupanya Maling Tas Laptop Rp 8 Juta

Ronatal Siahaan - detikTravel
Minggu, 02 Jul 2023 07:03 WIB
WNA perempuan asal India dibekuk polisi karena kedapatan mencuri tas laptop merek Bally di toko di terminal keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Foto: Turis India ditangkap polisi Bali karena mencuri tas Bally (Dok. Istimewa)
Badung -

Seorang turis India berinisial KSA (44) berhasil diciduk polisi di Bali. Perempuan itu diketahui mencuri tas laptop merk Bally seharga Rp 8 juta.

Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menciduk warga negara asing (WNA) asal India lantaran mencuri sebuah tas laptop merek Bally hijau tosca di toko PT DI di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 11.00 Wita, Rabu (28/6/2023).

Kasat Reskrim, Iptu Rionson Ritonga mengungkapkan, awalnya barang ini diketahui hilang saat seorang karyawan PT DI yang bernama Affry DR tengah berjaga di area fashion butik sekitar jam 11.30 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, karyawan tersebut mengecek barang di stand pajangan saat itu dan melihat salah satu barang yang berupa satu tas laptop yang dimaksud tidak ada di tempatnya.

"Setelah melihat ada barang yang hilang, karyawan ini bersama operator CCTV yang ada di toko PT DI mengecek dari hasil rekaman CCTV dan dilihat ada seorang penumpang berjenis kelamin perempuan mengambil barang yang hilang tersebut tanpa sepengetahuan penjaga toko dan tidak melakukan pembayaran di cashier," tutur Rionson, dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (1/7/2023).

ADVERTISEMENT

Rionson menjelaskan setelah menerima laporan kehilangan dari karyawan, polisi langsung menindaklanjuti laporan korban. Adapun, dilakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan pelaku di Terminal International Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Tak butuh waktu lama, dua jam setelah kejadian, KSA ditemukan saat sedang berada di Gate 2 Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai. Turis India itu langsung diamankan beserta barang buktinya.

"Penjelasan dari pelaku ini, ia (KSA) mengambil barang itu karena tertarik ingin memilikinya dan saat itu petugas yang jaga tidak ada," imbuh Rionson.

Akibat ulahnya, KSA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Adapun, kerugian PT DI berkisar Rp 8,82 juta.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan, namun karena kami tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita, KSA dititipkan di ruang tahanan (Rutan) Polda Bali," tandas Rionson.

-------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads