Polemik Retribusi Nusa Penida Rp 100 Ribu, Sandiaga Turunkan Tim Khusus

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Polemik Retribusi Nusa Penida Rp 100 Ribu, Sandiaga Turunkan Tim Khusus

tim detikcom - detikTravel
Selasa, 04 Jul 2023 10:40 WIB
Tur ke Nusa Penida
Snorkling di Nusa Penida (Syanti/detikcom)
Jakarta -

Kemenparekraf merespon polemik mengenai pungutan retribusi snorkeling dan diving di Nusa Penida dan Nusa Lembongan, Klungkung. Sandiaga akan mengerahkan tim khusus yang akan datang menemui Gubernur Bali Wayan Koster pada 5 Juli 2023.

"Ini agar Satgas komunikasi bisa menyuarakan dalam satu bahasa sehingga tidak ada simpang siur dalam penyampaiannya," Sandiaga dalam The Weekly Briefing with SandiUno, Senin (3/7/2023).

Sandiaga berharap langkah tersebut nantinya tidak ada lagi bias di berbagai sektor. Padahal, sambung Sandiaga, kebijakan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk satu sosialisasi yang menyeluruh. Misalnya dapat dijelaskan pungutan tersebut difungsikan untuk aspek konservasi, merestorasi terumbu karang, ataupun merupakan bagian untuk menyewa peralatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ini belum tahu, makanya kami ingin kumpulkan supaya tidak sepotong-sepotong menyampaikannya," kata Sandiaga.

Sandiaga mengaku selama beberapa waktu belakangan banyak sekali berita-berita mengenai Bali. Seperti retribusi di Nusa Penida, lalu terkait tarif Pura Besakih, hingga larangan pendakian gunung.

ADVERTISEMENT

"Ini sekarang sedang kami formulasikan untuk disampaikan secara holistik dan tidak secara sepotong-sepotong. Sehingga nanti pemahaman publik tidak misleading," ungkapnya.

Ia juga memastikan segala kebijakan tersebut bermuara pada pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Sandiaga sepakat pariwisata di Bali kini menuju pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, bermartabat, berkelanjutan. Oleh karena itu, aspek konservasinya harus dijaga.

Pemungutan restribusi pda objek Kawasan Konservasi Perairan ini berlaku mulai 1 Juli 2023. Namun beberapa pihak minta kebijakan ini dikaji ulang karena terlalu memberatkan dan pelaku usaha pariwisata perairan didominasi oleh perorangan, yakni menjadi pekerjaan sampingan nelayan tradisional.


Gubernur Koster angkat suara

Gubernur Bali Wayan Koster angkat bicara terkait banyak penolakan terkait tiket retribusi snorkeling dan diving Rp 100 ribu di Nusa Lembongan dan Nusa Penida, Klungkung. Menurut Koster, retribusi itu sudah sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021.

"(Sudah) sesuai peraturan itu memang dijalankan, cuma memang mungkin ada yang belum mendapatkan sosialisasi," ucap Koster seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (3/7/2023).

Oleh sebab itu, Koster telah meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali untuk menertibkan di lapangan.




(sym/sym)

Hide Ads