Retribusi snorkeling dan diving bagi wisatawan di Nusa Penida, Klungkung Bali menjadi polemik. Seorang bule protes dan membatalkan niat untuk snorkeling.
Peraturan itu diterapkan per 1 Juli 2023. Aturan baru itu minim sosialisasi sehingga warga, operator wisata, dan turis terkejut. Selama ini, untuk snorkeling biaya hanya Rp 25 ribu.
Salah satu penolakan muncul dari seorang bule dan rekamannya menjadi viral. Video percakapan antara petugas Kawasan Konservasi Perairan (KKP) dengan seorang bule diunggah akun Facebook Plung Surf. Saat itu, petugas KKP menyosialisasikan penerapan retribusi di Pantai Lembongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 'Berebut Rupiah di Jalanan Bali' |
Di dalam video petugas menjelaskan perairan Nusa Penida dan Lembongan masuk dalam kawasan konservasi. Retribusi bertujuan untuk merawat ekosistem dan biota laut di kawasan KKP. Termasuk kegiatan peningkatan ekonomi masyarakat areal wilayah yang menjadi kawasan KKP.
Ketika petugas menyebutkan nominal Rp 100 ribu sebagai retribusi yang harus dibayarkan, bule itu menolak dan langsung berlalu meninggalkan petugas KKP. Peristiwa itu terjadi pada Senin (3/7/2023).
Dikutip dari detikBali, Rabu (5/7/2023), perekam video yang juga pelaku usaha snorkeling, Ketut Trisna, mengatakan tamunya asal Australia yang menginap di sebuah hotel di Lembongan, awalnya berencana snorkeling. Namun, ketika mengetahui ada retribusi, dia membatalkan. Turis asing itu keberatan lantaran merasa sudah mengeluarkan duit untuk membayar jasa sewa alat dan pemandu.
"Tidak semua sih yang membatalkan, mungkin mereka terkejut, kami saja terkejut harus bayar lumayan mahal itu, sedangkan untuk jasa snorkeling mulai dari Rp 400 ribu, belum termasuk iuran itu," katanya.
Terkait adanya penolakan tersebut, Kepala UPT KKP Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali I Nengah Bagus Sugiarta mengatakan upaya sosialisasi terus tetap dilaksanakan di lapangan. Baik sosialisasi di tempat jasa usaha menyelam, pemasangan banner, hingga sidak pengecekan ke laut lokasi snorkeling dan diving.
"Sementara usaha-usaha yang menolak itu, kami catat dulu di lapangan, kemudian bersurat kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait utamanya perizinan, untuk memastikan izin usaha mereka," kata Bagus Sugiarta.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan