Kadispar Bali menilai pungutan masuk sebesar Rp 150 ribu untuk turis asing sebagai hal biasa. Toh banyak negara juga memberlakukan hal yang sama.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menilai pungutan ini tak akan memberatkan turis asing.
"Tidak (akan) memberatkan. Di luar negeri sudah biasa (kebijakan tersebut), tapi namanya saja yang berbeda," ujarnya kepada detikBali, Kamis (13/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan pungutan terhadap turis asing, yakni Thailand, Singapura, hingga Bhutan.
"Dasar kami mengeluarkan kebijakan itu kan agar semua bersama-sama menjaga Bali agar sustainable (berkelanjutan), termasuk wisatawan untuk ikut menjaga alam, budaya, dan lingkungan Bali," terang dia.
Pemayun juga meyakini kebijakan pungutan tidak akan memengaruhi jumlah kunjungan turis asing ke Pulau Dewata. "Kalau kami sampaikan maksud dan tujuan pengenaan ini, tentunya mereka (turis asing) akan sangat respect (menghormati)," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemprov Bali memutuskan akan menerapkan pungutan Rp 150 ribu setara 10 dolar AS bagi turis asing yang bertandang ke Bali.
Pungutan untuk turis asing tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Regulasi tersebut mengizinkan Pemprov Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali yang diatur lewat peraturan daerah (perda).
Artikel ini sudah tayang di detikBali.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Study Tour Dilarang, Bus Pariwisata Tak Ada yang Sewa, Karyawan Merana
Penumpang Pria yang Bawa Koper saat Evakuasi Pesawat Dirujak Netizen
Koper Penumpangnya Ditempeli Stiker Kata Tidak Senonoh, Transnusa Buka Suara