2 Bule Gangguan Jiwa di Bali akan Dideportasi, Salah Satunya Berulah di Tol

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

2 Bule Gangguan Jiwa di Bali akan Dideportasi, Salah Satunya Berulah di Tol

Ronatal Siahaan - detikTravel
Selasa, 18 Jul 2023 14:31 WIB
Tangkapan layar video seorang WNA pria yang mengadang sejumlah mobil di Jalan Tol Bali Mandara, viral di media sosial.
Tangkapan layar video seorang WNA pria yang mengadang sejumlah mobil di Jalan Tol Bali Mandara, viral di media sosial (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Dua bule diidentifikasi mengalami gangguan kejiwaan. Mereka akan dideportasi karena berbuat masalah, salah satunya mengadang mobil di tol Bali.

Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar dan Kanim Ngurah Rai belum menerima warga negara asing (WNA) mengidap gangguan jiwa yang viral mengadang mobil di Tol Bali Mandara (TBM), Badung, Bali. Bule pria yang belum diketahui identitasnya ini sempat berontak, menolak naik mobil polisi, dan membanting handy talkie (HT) yang dibawa petugas, Sabtu (15/7).

"Negatif. Belum ada penyerahan," ujar Kepala Kanim Denpasar Tedy Riyandi kepada detikBali, Senin (17/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain bule pria tersebut, Kanim Denpasar dan Kanim Ngurah Rai juga belum menerima penyerahan bule perempuan dengan gangguan jiwa bernama Grayclodagh. Bule asal Irlandia itu ditangkap lantaran berkeliaran di jalanan Gianyar. Ia kini berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bali di Bangli.

"Belum ada di kami (kedua WNA). Kami belum menerima laporan tersebut," jelas Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kanim Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita, Senin.

ADVERTISEMENT
Petugas satpol PP Gianyar saat mengamankan seorang WNA Irlandia yang mengalami gangguan jiwa, di Bedulu, Sabtu (15/7/2023). (istimewa)Petugas satpol PP Gianyar saat mengamankan seorang WNA Irlandia yang mengalami gangguan jiwa, di Bedulu, Sabtu (15/7) (Foto: istimewa)

Dia menuturkan kedua bule tersebut bakal dipulangkan ke negaranya terlepas izin tinggal mereka masih valid atau tidak. Kendati demikian, Putu Suhendra menegaskan keadaan kedua WNA tersebut harus stabil dahulu.

"Artinya mereka kalau sembuh, kalau dia izintinggalnya tidak melampaui lebih dari 60 hari tetap kami akan proses (deportasi). Pendeportasian dan pencekalan (dilakukan). Tapi kalau izintinggalnya masih berlaku, mungkin setelah dia sembuh, kami pulangkan," terang PutuSuhendra.

Putu Suhendra menyebut kedua WNA tersebut tak serta-merta mesti diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Menurutnya, apabila mereka berdua sudah ada tiket dan sudah sehat, mereka akan dipulangkan ke negaranya.

Baca artikel selengkapnya di detikBali




(msl/msl)

Hide Ads