Imigrasi soal Banyak WNI Pindah Jadi WN Singapura: Tak Boleh Dilarang

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Imigrasi soal Banyak WNI Pindah Jadi WN Singapura: Tak Boleh Dilarang

CNN Indonesia - detikTravel
Selasa, 18 Jul 2023 20:05 WIB
Silmy Karim resmi dilantik menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Foto: Dirjen Imigrasi, Silmy Karim (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengatakan, pemerintah tak boleh melarang jika ada warga negara Indonesia (WNI) yang mau pindah kewarganegaraan.

Hal itu disampaikan Silmy menanggapi fakta bahwa ada sekitar 1.000 WNI yang berpindah status menjadi warga negara (WN) Singapura setiap tahunnya.

Menurut Silmy, berpindah status warga negara merupakan hak individu masyarakat di tiap negara. Fenomena ini, kata Silmy, patut menjadi catatan bersama pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyampaikan setiap tahun 1.000 warga Negara Indonesia menjadi warga Negara Singapura itu sebagai satu catatan," kata Silmy di sela-sela kunjungan kerja di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Senin (17/7).

Ia menyebutkan, bahwa pemerintah tidak bisa melarang warga Indonesia berpindah ke lain negara. Karena, hal itu adalah sebuah hak warga negara dan juga alasan privat dari warga negara tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kita tidak bisa melarang mereka. Itu adalah hak daripada mereka warga negara yang ingin kemudian bergabung dengan warga negara lain. Itu alasan privat, tetapi kita jadikan ini, kita sikapi ini, bahwa Indonesia memang mesti terus memperbaiki diri agar bisa memenuhi harapan daripada warga negaranya," ucapnya menambahkan.

"Tetapi ini jadikan sebagai alarm saja untuk kita terus perbaiki dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Itu biasa-biasa saja, tetapi fenomena ini perlu disikapi bukan hanya oleh imigrasi tetapi juga oleh pemerintah secara umum," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim buka-bukaan terkait data warga negara Indonesia (WNI) yang pindah jadi warga negara Singapura. Rata-rata mereka yang pindah berusia produktif yakni 25-35 tahun.

"Sekitar 1.000 orang per tahun (masyarakat Indonesia pindah jadi warga negara Singapura). Rata-rata ini usia produktif 25-35 tahun," kata Silmy, Minggu (7/7).


--------

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia.




(wsw/wsw)

Hide Ads