Seorang Bule divonis 2 tahun 3 bulan penjara setelah menipu warga lokal. Ia meminjam uang dengan jaminan sebuah vila yang ternyata bukan miliknya.
Warga negara Belanda, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (50), divonis penjara dua tahun dan tiga oleh Hakim Ketua Anak Agung Made Aripathi Nawaksara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/7/2023). Dirk dinyatakan bersalah dalam tindak pidana penipuan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Dirk Hermanus Egbertus Kastermans bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun tiga bulan," kata Hakim Aripathi di PN Denpasar, Kamis (20/7/2023).
Hakim Aripathi menyatakan Dirk sah dan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Dia meminjam uang sebesar Rp 455 juta kepada korban dengan jaminan sebuah vila di Sanur yang bukan miliknya.
Atas vonis tersebut, Dirk melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Menanggapi banding Dirk, jaksa juga menyatakan banding.
"Dia (Dirk) menyatakan langsung banding. Berdasarkan surat kuasa khusus, saya dengan Dirk menyatakan banding. Nah, jaksa juga banding," kata Betty Prissila Djunaedi, selaku kuasa hukum Kastermans.
Sebelumnya diberitakan, polisi menciduk Dirk atas dugaan penipuan dengan modus sewa-menyewa vila di kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Ia telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan korban Eddy Lamdjani (56), pengusaha mebel dari Malang.
Cerita Dirk diawali dengan transaksi sewa-menyewa vila pada 2020 lalu dengan Eddy. Nilai sewa sebesar Rp 455 juta dibayarkan pada November 2020.
Akta notaris perjanjian pengoperan hak sewa diterbitkan oleh Eric Basuki pada 3 November 2020. Setelah membayar, Eddy berniat menempati vila yang disewanya. Alih-alih bisa menempati vila tersebut, Dirk malah beralasan vila tersebut masih ditempati pasangannya, Ni Wayan Ari.
Dari sana, Dirk berjanji untuk mengembalikan uang Eddy dengan cara mencicil. Dirk membuat surat pernyataan bahwa ia akan mengembalikan uang yang diterimanya dengan cara mencicil Rp 50 juta dikalikan 22 bulan. Jadi, totalnya Rp 1,1 miliar.
Namun, janji tinggal janji. Pada 7 Juli 2021, Eddy memutuskan melayangkan somasi kepada Dirk.
Ia juga melapor ke Polsek Denpasar Selatan pada 17 Desember 2021 dengan nomor perkara LP-B/170/XII/2021/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali.
__________
Artikel ini telah tayang di detikBali
(wkn/wkn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum