Kematian harimau Benggala milik Alshad Ahmad disorot oleh aktivis satwa. Dia mengingatkan harimau dapat dirawat untuk konservasi bukan dijadikan hewan peliharaan.
Harimau Benggala bukan satwa endemik Indonesia. Satwa ini dapat ditemukan di padang rumput dan hutan di India, Bangladesh, hingga Nepal.
Harimau Benggala juga termasuk satwa yang terancam punah menurut lembaga konservasi dunia International Union for Conservation of Nature (IUCN). Sementara menurut Convention on International Trade in Endagered Species (CITES), harimau Benggala termasuk kategori Appendix I yang berarti perdagangan internasional komersial dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan status seperti itu, bagaimana harimau Benggala dapat masuk ke Indonesia?
Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona menjelaskan satwa liar asing seperti harimau Benggala diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan tujuan konservasi.
"Walau bukan termasuk dalam satwa dilindungi nusantara, tapi status hewan tersebut adalah satwa liar asing yang pemasukannya memerlukan izin dan rekomendasi. Artinya, ini akan diawasi dan disesuaikan peruntukannya," kata Doni kepada detikTravel, Rabu (26/7/2023).
"Hanya ada beberapa kategori yang disebutkan dalam aturan itu, dan tidak ada yang menyebutkan izin untuk dijadikan pets (hewan peliharaan). Hanya untuk lembaga konservasi komersial dan non komersial. Artinya, dalam konteks konservasi," ujarnya.
Untuk melakukan konservasi, pemilik harimau harus mampu menyediakan tempat semirip mungkin dengan habitat aslinya. Dia mengatakan, tidak seharusnya harimau Benggala itu berada di rumah selayaknya hewan peliharaan.
"Tentunya, pemilik harimau ini orang mampu, sanggup untuk memberikan area konservasi yang mirip dengan habitatnya. Karena, sejatinya mereka adalah wild-life yang tempatnya ada di habitatnya, alam bebas, bukan di rumah kita. Jika ingin memeliharanya, tentu kita wajib menyediakan area ex-situ yang menyerupai habitatnya, bukan mengubahnya menjadi pets (hewan peliharaan)," kata Doni.
Selain itu, anak harimau Benggala itu seharusnya didekatkan dengan induknya, bukannya berinteraksi dengan banyak orang apalagi untuk kebutuhan konten.
"Mungkin kita sayang banget, tapi kita harus tahu bahwa sejatinya bayi hewan ini akan aman dengan induknya yang merawat, kita harus support lingkungannya agar mirip dengan habitatnya dan menyediakan apa yang dibutuhkan. Konten-konten belakangan sebaiknya ya, lebih baik fokus ke well-being-nya," ujarnya.
Untuk memastikan harimau Benggala dirawat sebagaimana mestinya, Doni berpendapat bahwa pemerintah juga harus melakukan pengawasan ketat. Hal itu dimulai dari pemberian izin dan rekomendasi masuknya satwa ini ke Indonesia.
"Tentunya pemberi rekomendasi (LIPI) serta yang memberikan ijin import SAT-LN ini perlu diperiksa juga nih, baik dari Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK, apakah mereka benar memeriksa dan menilai ada atau tidaknya kemampuan konservasi, atau sekedar jualan dokumen. Momentum untuk bebenah, baik yang sudah terlanjur masuk, maupun yang akan masuk nantinya," kata dia.
(pin/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!