Niat hati ingin bekerja ke luar negeri, sebelas WNI justru kena tipu. Mereka mengaku dipaksa bekerja sebagai love scammer (penipu cinta) di Kamboja.
Sebelas WNI ini merasa kena tipu oleh perekrut tenaga kerja di Indonesia sekitar Maret lalu. Mereka mulanya dijanjikan bekerja sebagai pegawai call center dengan gaji tinggi. Namun harapan itu pupus ketika nyatanya mereka diinta menjadi penipu daring.
Mereka sempat membuat video berisi permohonan kepada Presiden Jokowi di RI agar membebaskan mereka dari pekerjaan scamming online ini. Pada 7 Juni, polisi Kamboja bergerak ke lokasi kerja mereka di Mocbai Bavet untuk menjemput mereka. 11 WNI itu kemudian tinggal di kantor polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
14 Juni, mereka dibawa ke kantor imigrasi di Phnom Penh. Sampai sekarang, mereka masih berada di rumah detensi imigrasi tersebut. 11 WNI itu merasa waktu penahanan mereka terlalu lama sedangkan keluarga mereka di Indonesia butuh diberi nafkah.
"KBRI Phnom Penh juga telah menerbitkan SPLP untuk kelancaran kepulangan ke Indonesia," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha.
Hingga kini, 11 WNI tersebut masih berada di rumah detensi imigrasi di Phnom Penh, Kamboja. Mereka ditahan karena pelanggaran izin tinggal alias overstay. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, aparat Kamboja menyimpulkan 11 WNI tersebut bukanlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"KBRI Phnom Penh telah menangani kasus 11 WNI sejak awal. Mereka saat ini berada dalam detensi imigrasi Kamboja karena pelanggaran overstay. Setelah proses penyelidikan, mereka tidak terindikasi sebagai korban TPPO," kata Judha Nugraha.
Secara terpisah, detikcom menghubungi pihak KBRI Kamboja. Mereka menilai proses deportasi 11 WNI itu menjadi berlarut-larut karena Kamboja sedang mengurusi Pemilihan Umum negara.
"Proses mereka tertunda karena juga Kamboja sedang melaksanakan pemilu bulan ini. Semua PNS dikerahkan untuk pelaksanaan Pemilu ini, baru selesai kemarin, tapi tentu saja masih ada giat setelah selesainya Pemilu. Jadi dimohon maklumnya," kata KBRI Phnom Penh kepada detikcom, Selasa (25/7) kemarin.
Terkini, kesebelas WNI itu bakal dideportasi. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan pemerintah Kamboja segera menerbitkan surat deportasi untuk 11 WNI tersebut.
"Perkembangan terakhir, perintah deportasi (deportation order) akan segera diterbitkan karena telah menjalani masa hukuman overstay," kata Judha Nugraha, kepada detikcom, Rabu (26/7/2023).
Artikel ini sudah tayang di detikNews.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol