Tabrak Turis AS di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Tabrak Turis AS di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Ronatal Siahaan - detikTravel
Jumat, 18 Agu 2023 07:07 WIB
Rudenim Denpasar mendeportasi WNA asal Rusia berinisial IG (27) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (16/8/2023).
Foto: Rudenim Denpasar mendeportasi WNA asal Rusia berinisial IG (27) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (16/8/2023). (Istimewa)
Denpasar -

Warga Negara Rusia berinisial IG dideportasi dari Bali pada Rabu (16/8/2023). Pria berusia 27 tahun itu diusir dari Pulau Dewata setelah menabrak seorang bule Amerika Serikat (AS).

Dilaporkan detikBali, IG dinilai lalai hingga mencelakai orang lain di jalan raya dan melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Bahwa berdasarkan putusan hakim secara inkracht IG telah melakukan tindak pidana sehingga imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian," kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah melalui siaran pers dan dikutip Jumat (18/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IG masuk ke Indonesia pada 18 November 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan. Sehari kemudian, IG mengalami kecelakaan lalu lintas. IG yang bertindak sebagai sopir menabrak seorang wanita asal AS di daerah Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Bali.

"Saat itu IG bertanggung jawab dengan membawa wanita tersebut ke klinik. Kemudian, kurang lebih 1 minggu kemudian pacar wanita itu menemui IG untuk meminta ganti rugi sejumlah IG 280.000 (Rp 4,2 miliar) atau akan melaporkannya ke polisi," kata Babay.

ADVERTISEMENT

IG mengaku tak sanggup membayar ganti rugi tersebut. Korban pun melaporkan IG ke polisi. Selang seminggu, polisi menangkap IG dan melakukan pemeriksaan. Saat itu IG tidak ditahan.

"Kemudian, 18 Januari 2023 polisi membawa yang bersangkutan dan menahannya selama enam hari. Setelah itu, yang bersangkutan kembali ke rumah dan menunggu persidangan," kata Babay.

Setelah itu, pada 8 Februari 2023 malam, IG kembali mengalami kecelakaan. Dia ditabrak kendaraan di daerah Pantai Padang Padang, Uluwatu, Badung. Bule asal Negeri Beruang Merah itu mengalami patah kaki dan tangan. Dia pun tak sadarkan diri selama tiga hari dan mesti dirawat selama sepuluh hari.

Setelah keluar dari rumah sakit, proses hukum terhadap IG berlanjut dan berujung vonis pidana penjara selama enam bulan. Dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan," ujar Babay.

Akhirnya, masa pidana IG berakhir pada 10 Agustus 2023 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Kendati demikian, lantaran proses pendeportasian belum memungkinkan, Kanim Ngurah Rai menyerahkan IG ke Rudenim Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

IG dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Moscow Shremetyevo International Airport. Adapun, tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat sampai IG memasuki pesawat.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Babay melanjutkan, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan. Kemudian, bisa diperpanjang paling lama enam bulan berikutnya. Penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar dia.




(fem/fem)

Hide Ads