Bule Jerman Diusir dari Bali Karena Jadi Investor Bodong

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bule Jerman Diusir dari Bali Karena Jadi Investor Bodong

Made Wijaya Kusuma - detikTravel
Senin, 04 Sep 2023 14:31 WIB
Jerman Perketat Aturan Masuk Bagi Turis yang Belum Divaksin COVID-19
Ilustrasi (Foto: DW)
Jakarta -

Ada lagi bule bermasalah di Bali. Kini yang jadi sorotan adalah warga Jerman yang mengaku jadi investor.

Diduga memberikan keterangan palsu demi mendapat izin tinggal di Bali, seorang warga negara (WN) Jerman dideportasi. Bule berinisial MN mengaku-ngaku sebagai investor, padahal tak pernah menjalankan bisnis di Bali.

"Dokumen investasi hanya dijadikan dasar memperoleh izin tinggal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan kepada detikBali, Senin (4/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra menyebut MN ditangkap di daerah Banyuning pada tanggal 26 Juli 2023 saat operasi Bali Becik. Kala itu, Imigrasi Singaraja menemukan WNA pemegang ITAS yang diduga memberikan data tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal.

Saat diperiksa, Imigrasi mendapati data yang tertulis dalam dokumen perusahaan berbeda dengan bukti di lapangan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, diketahui bahwa sejak perusahaan didirikan, MN belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasinya sebagaimana tertulis dalam akta pendirian perusahaan.

Dia juga belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke instansi terkait dengan alasan perusahaan belum berjalan sejak Januari 2022.

Selain itu, MN juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya dan belum melaporkan perubahan alamatnya ke Kantor Imigrasi.

"Lokasi usahanya di Banyuning, secara formil berkasnya lengkap tetapi tidak ada kegiatan investasinya. Di atas kertas saja," jelasnya.

Atas hal itu, MN dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu memberikan data atau keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal serta bertempat tinggal ditempat yang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertera dalam izin tinggalnya. Dia lantas disanksi deportasi.

Baca artikel selengkapnya detikBali




(msl/msl)

Hide Ads