Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan larangan mendaki gunung di Bali tetap berlaku, kendati Gubernur Wayan Koster lengser. Larangan itu dijadikan peraturan daerah (perda).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra memastikan larangan naik gunung di Bali itu tetap berlaku. Sebab, Pj Gubernur Sang Made Mahendra Jaya tak bisa mengubah kebijakan yang diputuskan gubernur lama.
"Tidak boleh mencabut perizinan yang sudah dikeluarkan atau mengeluarkan izin yang berbeda dari pejabat yang sebelumnya," kata Indra di kantor Gubernur Bali, Rabu (20/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Pj Gubernur juga tidak boleh melakukan pemekaran daerah. Serta, tidak boleh membuat kebijakan pembangunan yang berbeda dari yang sebelumnya. Saat disinggung soal kebijakan larangan mendaki gunung di Bali, Made Indra bilang, itu berlaku juga.
"Ya dipahami saja," dia menambahkan.
Sebelumnya, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang wisatawan mendaki 22 gunung di Bali.
"Karena gunung sudah ada bhisama, itu merupakan kawasan yang disucikan. Maka dari itu kami melarang pendakian gunung," tegas Koster saat jumpa pers di kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023).
Larangan tersebut akan dituangkan dalam Perda dan berlaku bagi wisatawan asing maupun domestik, termasuk masyarakat Bali sendiri.
Wacana kebijakan tersebut sempat menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, mulai dari pemandu gunung hingga mahasiswa pencinta alam.
***
Artikel ini lebih dulu tayang di detikBali. Selengkapnya klik di sini.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum