Negara Rugi Rp 89 M, Pelaku Kebakaran Bromo Terancam Denda Rp 1,5 M

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Negara Rugi Rp 89 M, Pelaku Kebakaran Bromo Terancam Denda Rp 1,5 M

bonauli - detikTravel
Selasa, 26 Sep 2023 10:13 WIB
Seorang wisatawan mengabadikan gambar kondisi padang sabana di Bukit Teletubbies, Probolinggo, Jawa timur, Selasa (19/9/2023). Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) kembali membuka kawasan wisata Gunung Bromo yang sempat ditutup total selama 9 hari akibat kebakaran yang disebabkan suar yang dinyalakan pengunjung. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/foc.
Gunung Bromo (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)
Jakarta -

Kebakaran Gunung Bromo memberikan duka dan kerugian bagi negara. Pelaku terancam sanksi denda atau penjara.

Direktur Kajian Strategis Kemenparekraf/Barekraf Agustini Rahayu memberikan informasi terbaru soal kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Menurut data, Bromo mengalami kerugian besar akibat penutupan.

"Karena penutupan 13 hari, Bromo rugi Rp 89,7 miliar," ujar Ayu, sapaan karin Agustini Rahayu, dalam konferensi pers di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (25/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pelaku dari kebakaran Bromo terancam sanksi penjara atau denda sesuai Undang-undang Nomor 39 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

"Secara hukum ada denda potensial kehilangan berupa ancaman penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata dia.

ADVERTISEMENT

Calon pengantin yang melakukan foto prewedding dengan flare hingga terjadi kebakaran Bromo dikenakan hukuman wajib lapor. Mereka hanya berstatus saksi dalam kasus kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Begitu pula dengan tiga kru Wedding Organizer (WO) prewedding itu.

Berbeda nasib dengan kedua calon pengantin, manajer Wedding Organizer (WO) ditetapkan sebagai tersangka.

Prewedding itu dilakukan di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo pada 6 September. Prewedding mereka menggunakan flare dan memercikkan api di padang rumput.

Berikut identitas enam wisatawan tersebut.

1. Manajer WO, AW (41) asal Kabupaten Lumajang (tersangka)
2. Kru WO, MGG (38) asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya (saksi)
3. Kru WO, ET (27) asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya (saksi)
4. Juru rias, ARVD (34) asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya (saksi)
5. Calon pengantin pria HP (39) asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya (saksi)
6. Calon pengantin wanita PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang (saksi)




(bnl/fem)

Hide Ads