Bos Ayuterra dan Kontraktor Lift Tidak Ditahan, tapi Dikenai Wajib Lapor

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bos Ayuterra dan Kontraktor Lift Tidak Ditahan, tapi Dikenai Wajib Lapor

Putu Krista - detikTravel
Minggu, 01 Okt 2023 17:14 WIB
Linggawati Owner Ayuterra Resort Ubud (kiri) bersama suami saat konferensi pers di Denpasar, Minggu (10/9/2023). (I Nyoman Adhisthaya Sawitra)
Foto: Linggawati Owner Ayuterra Resort Ubud (kiri) bersama suami saat konferensi pers di Denpasar, Minggu (10/9/2023). (I Nyoman Adhisthaya Sawitra)
Denpasar -

Pemilik Ayuterra Resort, Vincent Juwono (67) dan Mujiana (63) selalu kontraktor pembuat lift menjadi tersangka. Mereka dikenai sanksi wajib lapor.

Keduanya ditetapkan tersangka kasus lift maut yang menewaskan lima karyawan Ayuterra Resort, Ubud, Gianyar, Bali.
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko menyatakan tidak menahan Vincent dan Mujiana karena sudah lanjut usia.

"Mereka keduanya tidak ada penahanan. Namun ada pencekalan untuk bepergian keluar negeri dan wajib lapor setiap Senin-Kamis," kata Ario pada Sabtu (30/9/2023) kepada detikJatim dan dikutip detikTravel Minggu (1/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ario menjelaskan pertimbangannya adalah karena Vincent lanjut usia, berumur di atas 60 tahun. Selain itu, belum ditemukan hal mendesak sehingga mereka harus ditahan, terlebih ada jaminan dari keluarga dan pengacara bahwa tersangka tidak kabur, serta pencekalan keluar negeri oleh Imigrasi.

"Kami akan awasi terus dan mereka kan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Bahkan, ada jaminan mereka untuk tidak keluar dari Bali," kata Ario.

ADVERTISEMENT

Sementara, kuasa hukum Vincent, I Nyoman Wirajaya, mengatakan kliennya tidak ditahan salah satu alasannya karena kooperatif dan mempermudah penyelidikan kepolisian. Selain itu, keluarga korban juga sudah diberikan santunan sesuai dengan aturan dan perjanjian sebelumnya.

"Pemeriksaan dan aturan kepolisian wajib lapor Senin dan Kamis akan kami dampingi," kata Wirajaya via pesan singkat WhatsApp, Sabtu.

Wirajaya menyebut selama proses pemeriksaan, psikologis Vincent terganggu dan hipertensi naik. Selama ini pengobatan dilakukan dengan cara yoga tiga kali seminggu.

"Namanya saja tersangka, otomatis beda dan tertekan. Tapi kami dari tim hukum akan menjamin dia tidak akan kabur kemanapun dan tetap ada di Bali," dia menegaskan.

Untuk diketahui, Mujiana dijadwalkan diperiksa ulang pada Selasa (3/10). Sebab, pemeriksaan pada Jumat (29/9) dia tidak memenuhi panggilan lantaran sedang sakit hipertensi.

Sebelumnya, Vincent dan Mujiana ditetapkan sebagai tersangka tragedi lift maut dengan dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2003. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, polisi tidak menetapkan istri Vincent, Linggawati Utomo, sebagai tersangka. Sebab, Linggawati hanya sebagai pemilik atau owner Ayuterra Resort dan yang bertanggung jawab secara teknis adalah Vincent sebagai direktur.




(fem/fem)

Hide Ads