Berita terpopuler detikTravel pada hari kemarin membahas tentang riwayat Hotel Sultan yang sudah mencapai ujungnya. Diketahui bahwa hotel ini jadi salah satu hotel bintang lima yang tertua di Indonesia.
Jadi, tenggat pengosongan Hotel Sultan berakhir. Pihak manajemen harus segera angkat kaki dari hotel mewah tersebut.
Peringatan pengosongan Hotel Sultan dilakukan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) dengan memasang spanduk di kawasan Blok 15.
Direktur Utama PPK-GBK, Rakhmadi A Kusumo, telah mengirim surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan ini karena hak guna bangunan yang dimilikinya telah berakhir.
Rakhmadi menuturkan pemerintah telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern serta berstandar internasional.
"Area Blok 15 di mana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27 Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung di sana, termasuk Hotel Sultan, menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," sebutnya.
Sementara itu, kuasa hukum PPK-GBK, Chandra M Hamzah, mengatakan kawasan GBK telah dibebaskan negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta pada 1962. Negara juga tidak melepaskan hak atas tanah lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora.
"Meski sertifikat HPL baru terbit pada 1989, secara yuridis tanah tersebut adalah milik negara ketika negara melakukan pembebasan sehingga kawasan tersebut bukanlah tanah negara bebas," katanya.
Berikut 10 berita terpopuler detikTravel pada hari kemarin:
Simak Video "Video: Selain GBK, TMII-Hotel Sultan Juga Akan Dikelola Danantara"
(msl/msl)