Pemerintah Tuntut Pengelola Hotel Sultan Bayar Royalti Rp 751 Miliar

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pemerintah Tuntut Pengelola Hotel Sultan Bayar Royalti Rp 751 Miliar

CNN Indonesia - detikTravel
Selasa, 14 Okt 2025 16:48 WIB
Polemik kepemilikan lahan Blok 15 Kawasan GBK atau tempat berdirinya Hotel Sultan masih terus bergulir. Begini kondisi terkini Hotel Sultan.
Ilustrasi Hotel Sultan (Shafira Cendra Arini/detikcom)
Jakarta -

Sengketa antara pemerintah versus pengelola Hotel Sultan masih berlanjut. Pengelola Hotel Sultan dituntut untuk membayar royalti sebesar Rp 751 Miliar.

Pemerintah menggugat PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan untuk membayar royalti sebesar US$45,3 juta atau setara dengan Rp751,6 miliar (kurs Rp16.571 per dolar AS) atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Dalam gugatannya di sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, nominal sebesar US$45.356.473 atau setara Rp751,6 Miliar itu merupakan sisa kewajiban royalti termasuk bunga dan denda untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL No.1/Gelora dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya," ungkap Kharis Sucipto, kuasa hukum penggugat usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10), seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Kharis menjelaskan penagihan royalti sudah dilakukan berkali-kali hingga dilakukan somasi, namun tidak dipenuhi oleh pihak PT Indobuildco. Sebelumnya, pihak pengelola Hotel Sultan rutin membayar biaya royalti, terutama untuk periode penggunaan tanah HPL No. 1/Gelora tahun 1971-2002.

Pada tahun 2016, PT Indobuildco juga telah secara sukarela membayarkan royalti beserta bunga dan denda untuk periode penggunaan tanah HPL No. 1/Gelora tahun 2003- 2006, atas landasan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011.

Namun kali ini, pemerintah mengambil langkah hukum dengan menggugat PT Indobuildco dalam menagih pembayaran royalti tersebut, karena pembayaran tak kunjung dilakukan.

"Dengan demikian Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK mengajukan gugatan perdata ini untuk menuntut sisa kewajiban pembayaran royalti PT Indobuildco," tuturnya.

Dalam persidangan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Maria S.W. Sumardjono selaku saksi ahli menilai pembayaran royalti wajib dilakukan oleh badan usaha yang menggunakan tanah HPL.

"Pembayaran royalti atas penggunaan tanah yang bukan miliknya sendiri merupakan kewajiban badan usaha selama menggunakan tanah tersebut. Secara yuridis, jika HGB sudah berakhir, tidak diperpanjang dan tidak diperbarui, maka hak untuk menggunakan tanah tersebut juga sudah tidak ada lagi karena hubungan hukum antara badan usaha dengan tanah HGB sudah hapus dan tanah eks HGB kembali dalam penguasaan pihak yang memberikan izin penggunaan tanah, jelas Prof Maria.

Sengketa antara pengelola Hotel Sultan dengan pemerintah telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pemerintah menyatakan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang dipegang oleh pengelola Hotel Sultan telah berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023, dan tidak diperpanjang. Namun PT Indobuild co menggugat keputusan tersebut di pengadilan.

Pada tahun 2023 lalu, PT Indobuildco lewat kuasa hukumnya Hamdan Zoelva menyatakan masih menguasai HGB Hotel Sultan hingga 2053. Klaim ini mengacu pada pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

"Diberikan (HGB) 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui 30 tahun. Iya, betul (masih bisa berlaku sampai 2053)," ujar Hamdan Zoelva.

---------

Artikel telah tayang di CNN Indonesia.




(wsw/wsw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads