Seorang bule Rusia ada yang berulah kembali. Ia nekat menghajar tetangganya karena perkara anjing.
Grigori Krasnoshtanov (42) kini meringkuk di sel tahanan Polsek Kuta Selatan. Bule Rusia itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tetangganya, warga lokal bernama Putu Marione.
Polisi menjerat Krasnoshtanov dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Lelaki berambut pirang itu pun terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman dua tahun, delapan bulan maksimal," kata Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra di Mako Polsek Kuta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Polisi juga menyita beberapa barang bukti. Antara lain, satu kaus warna putih milik tersangka, satu foto korban sebelum diberi tindakan medis, dan satu foto korban setelah diberi tindakan medis.
Adiputra membeberkan kronologi Krasnoshtanov menganiaya Marione. Krasnoshtanov memukul warga Jimbaran, Badung, itu karena tidak terima anjing milik Marione mengejar istrinya.
Adiputra menuturkan Marione punya tiga anjing peliharaan. Dua anjing tersebut dilepas oleh Marione pada Minggu (8/10).
Salah satu anjing tetiba mengejar istri Krasnoshtanov. Sang suami berupaya menyelematkan istrinya tersebut dengan mengejar hingga ke halaman rumah Marione lalu memukul anjing itu.
Anjing yang dipukul tersebut hanya bisa menggonggong lebih keras. Marione keluar rumah karena mendengar suara anjingnya.
Marione meminta Krasnoshtanov untuk berhenti memukuli anjingnya. Bule Rusia itu justru menghampiri Marione dan melayangkan bogem mentah yang mengenai bibir Marione.
Baca artikel selengkapnya di detikBali
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol