Polisi telah memeriksa pemilik dari jembatan kaca maut di Banyumas. Hasilnya si pemilik ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Pemilik wahana jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas itu bernama Edi Suseno (63). Ia diduga lalai hingga menyebabkan satu wisatawan tewas dan tiga terluka. Jembatan kaca itu pecah pada Rabu lalu.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan tim Sat Reskrim Polresta Banyumas dan melibatkan Tim Labfor Polda. Petugas mendapati ada kelalaian oleh pihak pemilik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelola (pemilik) terhadap Edi Suseno. Yang mana saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," Edi mengungkapkan kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (30/10/2023).
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui, Edi mendesain sendiri wahana jembatan kaca itu. Selain itu, terungkap jika wahana tersebut tidak memiliki izin dan belum melalui uji kelaikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pecahnya kaca terjadi di jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Saat kejadian terdapat empat wisatawan yang sedang swafoto.
Salah seorang saksi mata, Sunarto mengatakan pada saat kejadian dirinya sedang menjaga toilet di depan kawasan jembata kaca. Tiba-tiba terdengar suara ledakan seperti kaca pecah.
Baca artikel selengkapnya detikJateng
(msl/fem)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol