Jembatan kaca The Geong Banyumas ternyata punya kembaran, The Geong Guci. Buntut kecelakaan maut, The Geong Guci ikut tutup sementara.
"Sejak Senin kemarin, mungkin karena kejadian di Banyumas. Tidak tahu sampai kapan ditutupnya," kata Koordinator The Geong Puncak Guci, Ripno, Selasa (31/10/2023).
"Mungkin ada kaitannya. Karena pemilik Geong Guci langsung menutup wahana itu," sambung Ripno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meneruskan sebelum ditutup, pengunjung wahana jembatan kaca yang ada di Guci langsung menurun setelah tewasnya pengunjung Jembatan Kaca Limpakuwus Banyumas.
![]() |
Seperti diketahui, pemilik wahana jembatan kaca The Geong Banyumas, Edi Suseno (63), ditetapkan sebagai tersangka akibat insiden tersebut. Selain di Banyumas, Edi Suseno juga memiliki wahana serupa di kawasan Guci Tegal.
"Kalau di sini namanya The Geong Puncak Guci, punya Suseno," tutur Ripno.
Ripno mengatakan jembatan kaca yang beroperasional selama 2 tahun itu dibuat dari kaca tampered. Ada dua jenis jembatan kaca dengan ketebalan berbeda. Untuk kaca 24 mm jembatan berkapasitas 40 orang. Sementara yang berkaca dengan tebal 12 mm untuk kapasitas 8 orang.
Diwawancara terpisah, Kepala UPTD Pengelolaan Obyek Wisata Guci, Satriyo Pribadi, menjelaskan ada dua wahana jembatan kaca di kawasan Guci. The Geong Puncak Guci dan Baron Hill. Saat ini, hanya Jembatan Kaca Baron Hill yang masih buka. Namun jembatan itu kini juga sepi pengunjung.
"Kalau Geong Guci kan sudah ditutup, tapi kalau Baron Hill masih buka. Tapi tadi masih sepi pengunjung," tambahnya.
Untuk meningkatkan keselamatan pengunjung, terus Satriyo, pemilik wahana jembatan kaca mulai menerapkan prosedur yang ketat. Selain menyiagakan tim rescue untuk pertolongan bila terjadi kecelakaan, para pengunjung juga harus mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Salah satu yang harus dipatuhi pengunjung adalah jika melewati jembatan tersebut harus satu persatu, tidak diperbolehkan bergerombol. Tujuannya untuk mengurangi beban pada wahana itu.
"Seperti pengelola Baron Hill, menyiagakan tim rescue bila terjadi kecelakaan. Sekarang sedang melakukan pembenahan dengan memasang instalasi tambahan. Pengunjung juga saat melewati jembatan harus satu per satu. Demi keselamatan bersama," bebernya.
Penerapan SOP itu, merupakan instruksi dari Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata. Dalam surat nomor :500-13/18/ 1417, Pemkab Tegal memberikan imbauan terkait penyelenggaraan kegiatan wisata.
Adapun surat tersebut berisi sebagai berikut;
Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor : SE/9/DI.01.01/MK/2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan di Daya Tarik Wisata dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setiap usaha yang dijalankan dalam Kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Guci diharuskan memiliki dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan Wisata dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
2. Memastikan penggunaan setiap wahana atau fasilitas yang digunakan oleh wisatawan telah sesuai dengan kapasitas daya dukungnya.
3. Menyediakan sarana dan prasarana pengaman yang memadai serta tenaga profesional yang telah bersertifikat yang bertugas mendampingi wisatawan saat menggunakan wahana-wahana permainan ekstrem yang memiliki resiko terjadinya kecelakaan.
Melengkapi setiap wahana wisata yang dimiliki dengan perijinan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
***
Baca berita selengkapnya di sini.
(bnl/wsw)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!