Temuan dalam Tragedi Jembatan Kaca Limpakuwus, Kaca Bekas, Kaca Tipis

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Temuan dalam Tragedi Jembatan Kaca Limpakuwus, Kaca Bekas, Kaca Tipis

Anang Firmansyah - detikTravel
Rabu, 01 Nov 2023 06:05 WIB
Tim Labfor Polda Jateng melakukan pemeriksaan konstruksi jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Kamis (26/10/2023).
Tim Labfor Polda Jateng melakukan pemeriksaan konstruksi jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Kamis (26/10/2023).Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Jakarta -

Sejumlah fakta baru dilaporkan dalam penyelidikan tragedi jembatan kaca Limpakuwus. Ketebalan kaca terlalu tipis, kaca yang digunakan menggunakan kaca bekas.

Fakta baru disampaikan oleh tim Profesi Ahli, Dosen Fakultas Teknik Sipil Unsoed, Dr Nor Intang ST MT, yang dilibatkan dalam penyelidikan insiden pecahnya Jembatan Kaca di Hutan Pinus The Geong, Sumbang, Limpakuwus, Banyumas, Jawa Tengah yang terjadi pada Rabu (25/10/2023). Intang menyebut kaca yang digunakan di wahana tersebut terindikasi bekas.

"Kacanya bekas. Kan ada lubang-lubangnya kayak ada bekas. Terus kemudian antara kaca satu dan lain ada yang bening terus kusam," kata Intang saat hadir dalam jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Senin (30/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, kaca bekas ini tidak bisa dijadikan patokan insiden ini terjadi. Yang terpenting adalah kualitas dari kaca tersebut.

"Tapi kaca bekas belum tentu kualitasnya turun. Tapi kan dia kan bekas bisa jadi 80 persen. Tapi tidak masalah. Yang ditekankan di sini kan adalah sifat kaca mudah pecah," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Masalahnya dia tidak boleh kalau bukan kaca laminated. Itu standarnya PU. Minimal ada laminasinya tapi 2 lapis. Yang di the Geong itu tidak ada laminated-nya," dia menambahkan.

Intang mengatakan untuk mengetahui secara pasti penyebab kaca pecah perlu dilakukan uji laboratorium. Kapasitas kekuatan kaca juga berbeda-beda. Perlu kajian lebih dalam.

"Untuk bisa memastikan penyebab kaca pecah. Maka bahannya itu harus diuji di laboratorium. Kalau kapasitas itu tergantung kacanya. Saya belum bisa memastikan harus diuji dulu. Bisa jadi kuat kan, yang satu lapis di Tegal itu juga kuat," ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian menyampaikan kelalaian lain pengelola. Wahana jembatan kaca itu didesain sendiri oleh si pemiliknya tanpa menggandeng tim ahli. Kaca juga terlalu tipis.

Ya, dalam pemeriksaan di TKP, diketahui bahwa jembatan tersebut menggunakan kaca jenis tempered satu lapis dengan tebal 12 milimeter atau 1,2 sentimeter.

Berdasarkan keterangan ahli, jembatan tersebut seharusnya menggunakan kaca jenis laminated tempered dengan minimal tiga lapis kaca demi keamanan.

"Keterangannya dia, dia yang mendesain sendiri jembatan kaca tersebut," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu.

Selain itu, tidak ada standard operational procedure (SOP). Selain itu juga tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan atau standar kelaikan.

Dilihat dari foto udara, wahana itu juga bergelombang dan bisa bergetar sehingga berpotensi mudah pecah. Jembatan itu dibangun seperti huruf T. Dari sisi utara ke selatan sepanjang 19 meter, sedangkan sisi barat ke arah lingkaran panjangnya 12 meter. Lalu dari sisi timur ke arah lingkaran panjangnya 22 meter.

"Ada sejumlah pilar ini. Tinggi dan bentuk berbeda-beda menyesuaikan medan. Dari hasil olah TKP kami menemukan kanal C yang digabungkan di jembatan. Kemudian itu dilas," kata Edy.

Pada bagian yang dilas itu tidak simetris sehingga bergelombang. Ketika kaca ditempatkan di lokasi yang bergelombang akan mengakibatkan getaran dan bisa menjadi penyebab salah satu kacanya ini pecah.

Selain itu, busa peredam getaran di jembatan kaca itu tidak optimal, karena sudah mengeras. Juga, banyak karat ditemukan dan banyak debu yang sudah mengeras. Sehingga dia tidak optimal lagi ketika menahan getaran pada saat dilewati wisatawan.

Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Banyumas, Imam Wibowo mengatakan jembatan kaca di The Geong Limpakuwus belum dilengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin PBG merupakan sebutan baru untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jembatan termasuk bangunan yang wajib memiliki perizinan tersebut.

"Merujuk aturan di Ciptaker dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung, jembatan masuk kategori sarpras bangunan gedung atau sarpras objek wisata," kata Imam Wibowo di Mapolresta Banyumas.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa konstruksi dan sebagainya harus sesuai standar teknis yang ditentukan. Imam menyebut bangunan yang tidak memiliki izin PBG seharusnya tidak boleh dioperasikan.




(fem/fem)

Hide Ads