Baru-baru ini, Balai Kota Milan, Italia, mendapat keluhan dan gugatan warga akan kebisingan larut malam yang terjadi di distrik Porta Venezia. Penyebabnya, layanan take away di malam hari.
Di Milan, ada larangan kebisingan agar warganya bisa beristirahat dengan sip di malam hari. Aturan itu membuat toko-toko, kios, bar, dan mesin penjual otomatis lokal terpaksa tutup pada malam di hari kerja pukul 00.00-06.00 waktu setempat. Kemudian, antara pukul 01.30-06.00 pada Jumat dan Sabtu malam.
Aturan it berdampak bukan hanya kepada kafe dan restoran, tetapi juga kepada pedagang kaki lima. Malah, mereka tidak boleh berjualan dari pukul 18.00-06.00 waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dilansir Time Out, pada periode Juli 2022-2023, minuman yang dibawa pulang setelah jam kerja bahkan juga dilarang di pusat kota. Selain itu, pembelian alkohol untuk dibawa pulang juga dilarang sejak pukul 19.00-07.00 waktu setempat pada Mei 2020, karena pembatasan akibat pandemi.
Wali Kota Milan, Guiesseppe Sala, mengatakan bahwa gagasan mengenai kota 24 jam bukanlah hal yang dapat meyakinkannya lagi.
Sementara itu, Marco Granelli, Dewan Keamanan Kota Milan, mengatakan kepada La Repubblica bahwa kebijakan ini bukan karena mereka ingin memberikan sanksi pada kesenangan, pekerjaan, dan aktivitas kewirausahaan, melainkan ingin memberi ruang bagi warga untuk beristirahat.
Dengan demikian, menurutnya, seluruh warga negara dapat menikmati ruang publik yang berkualitas dengan aman.
"Meski warga sudah mengungkapkan perasaan mereka terhadap kebisingan hingga larut malam, jangan biarkan hal itu menghalangi Anda untuk mengunjungi Kota Milan atau kawasan Porta Venezia," katanya.
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Layangan di Bandara Soetta, Pesawat Terpaksa Muter-muter sampai Divert!
Bandara Kertajati Sepi, Waktu Tempuh 1,5 Jam dari Bandung Jadi Biang Kerok?