Layanan Fast Track Imigrasi yang seharusnya mempermudah wisatawan, malah jadi sarang pungli. Hal itu bisa memperburuk citra pariwisata Bali.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra. Indra menyesalkan mengapa layanan fast track atau jalur cepat yang bertujuan mengurai antrean di Bandara Ngurah Rai malah jadi sarang pungli.
"Bisa (memperburuk citra pariwisata), maka dari itu kami berterima kasih kepada pihak yang menertibkan, APH (aparat penegak hukum) juga kan niatnya baik. APH kan tidak menyalahi keberadaan fast track tapi kan kok ada penyimpangan di situ," ucap Indra di DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Indra, adanya fasilitas fast track di pintu Imigrasi Bandara Ngurah Rai merupakan hal yang bagus. Dia pun menyayangkan ada yang memanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Padahal, jalur khusus untuk lansia, ibu hamil, menyusui, dan pekerja migran Indonesia (PMI) itu gratis.
"Kalau ada pungutan di luar resmi ya itu namanya penyimpangan jadi silakan aparat penegak hukum. Jadi kami apresiasi layanan imigrasi untuk memperlancar layanan imigrasi di bandara, kita juga mengapresiasi penegak hukum untuk menertibkan," jelas pria asal Buleleng itu.
Indra pun menyerahkan soal pelayanan dan kasus pungli di bandara tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi selaku instansi yang membawahi.
"Itu struktur yang tidak di bawah langsung oleh Pemprov Bali, itu vertikal ya," imbuhnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya enggan berkomentar secara detail terkait kasus tersebut. Ia meminta awak media menanyakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
"Itu tanya sama jaksa aja," singkat Mahendra.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap lima petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa (15/11/2023). Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) di layanan fast track bandara internasional tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniasan mengatakan kelima petugas imigrasi ditangkap untuk diperiksa.
"Penyalahgunaan fast track, yang seharusnya nggak membayar jadi membayar," kata Deddy di Kejati Bali, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Canggu Makin Macet Parah |
Salah seorang dari mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Hariyo Seto. Jaksa juga mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga hasil pungli.
"Saudara HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka," kata Deddy.
------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Sepi, Waktu Tempuh 1,5 Jam dari Bandung Jadi Biang Kerok?
TNGR Blokir Pemandu Juliana Marins, Asosiasi Tur Bertindak