Kamerun Dihapus dari Daftar Calling Visa Imigrasi RI, Kenapa?

Weka Kanaka - detikTravel
Jumat, 01 Des 2023 17:35 WIB
Ilustrasi warga negara Kamerun. (AP/Themba Hadebe)
Jakarta -

Setelah masuk dalam daftar calling visa Indonesia, Kamerun akhirnya dibebaskan dari daftar yang menampung negara-negara yang dinilai punya kerawanan tertentu tersebut.

Indikator kerawanan negara yang masuk ke dalam Negara calling visa yakni ditinjau dari segi ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta keimigrasian.

Selama ini, Nigeria menjadi salah satu dari delapan negara lainnya yang masuk dalam daftar Calling Visa yakni Afganistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Liberia, Nigeria, dan Somalia.

Lalu, mengapa Kamerun kini dikeluarkan dalam daftar tersebut? Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan bahwa Kamerun kini dinilai memiliki potensi kerjasama ekonomi dan mempunyai kerawanan yang tergolong rendah.

"Salah satu kajian untuk mengeluarkan Kamerun dari daftar negara bebas visa kunjungan adalah karena negara ini memiliki pasar yang potensial dan menjadi pintu masuk produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah," ujar Silmy dalam keterangan resminya, Selasa (28/11/2023).

Dibebaskannya Kamerun dari daftar ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.

Selain itu, potensi kerjasama perdagangan antara Indonesia-Kamerun juga dinilai menjadi salah satu pertimbangannya.

"Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan adanya surplus 32 juta dolar AS dalam neraca perdagangan Indonesia-Kamerun pada tahun 2022," jelasnya.

Di sisi lain, mengutip laman resmi imigrasi.go.id, disebutkan ada tren penurunan yang signifikan dalam Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga negara Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, dalam waktu empat tahun terakhir tidak ada kasus warga Kamerun yang dibawa ke pengadilan di Indonesia.

Implikasi Pencabutan Daftar Calling Visa

Dihapusnya Kamerun dari daftar negara-negara yang menerima calling visa ini mempunyai implikasi terhadap prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang tidak lagi perlu melalui clearing house (CH).

Saat ini, warga Kamerun dapat mengajukan visa secara online melalui evisa.imigrasi.go.id.

"Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengizinkan kembali pencabutan visa tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengeluarkan negara-negara yang masuk dalam daftar negara memanggil visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan call visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat," jelas Silmy.

Sedangkan bagi WNI yang berkunjung ke Kamerun perlu mengajukan visa. Untuk wisata, visa berdurasi hingga 30 hari. Sedangkan keperluan bisnis berdurasi hingga enam bulan.



Simak Video "Video: Trump Teken Penangguhan Visa Mahasiswa Asing Harvard"

(wkn/wsw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork