Bonjour Warga +62! Prancis Larang Turis Merokok di Tempat Umum

bonauli - detikTravel
Sabtu, 02 Des 2023 06:05 WIB
Menara Eiffel (AFP via Getty Images)
Paris -

Prancis baru saja menerapkan peraturan baru yaitu dilarang merokok di tempat umum. Traveler perokok dan berencana datang ke Prancis, harus baca kebijakan terbaru itu.

Dilansir dari Euro News pada Sabtu (2/12/2023), kebijakan ini adalah bagian dari rencana kampanye anti tembakau yang dilakukan oleh Prancis. Undang-undang ini akan berlaku pada paruh pertama tahun 2024.

Selain warga, turis harus mematuhi peraturan ini. Tempat wisata seperti pantai pun akan masuk dalam area kebijakan anti-tembakau.

Saat ini sudah ada 7.200 zona bebas tembakau di Prancis yang ditetapkan oleh dewan lokal. Termasuk di antaranya adalah area hutan yang memiliki risiko terhadap kebakaran.

Pihak berwenang belum merilis rincian tentang bagaimana larangan tersebut akan ditegakkan. Hukuman seperti denda untuk pelanggar juga masih belum ditetapkan.

Prancis bukan satu-satunya negara yang melarang turis untuk merokok di tempat umum. Meksiko jadi salah satu yang menerapkan kebijakan dilarang merokok di semua tempat umum, termasuk hotel dan pantai.

Sebelumnya larangan merokok hanya berlaku di angkutan umum, bar, tempat kerja dan restoran. Namun mulai tanggal 15 Januari, pemerintah telah memperluas undang-undang seperti hotel, resor, pantai, taman dan di mana pun area anak berkumpul.

Satu-satunya tempat yang sah untuk merokok di Meksiko adalah di dalam rumah pribadi atau ruang luar pribadi.

Negara ini memiliki salah satu undang-undang anti tembakau yang paling ketat di dunia. Turis yang merokok dapat dikenakan denda antara USD 50-300 (Rp 4,6 jutaan). Jika menolak bekerja sama, pelaku akan mendapat hukuman hingga 36 jam penjara.



Simak Video " Video: Penemuan Bom Perang Dunia II Bikin Heboh Pengguna Kereta di Paris"

(bnl/sym)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork