Maraknya kasus penumpang membuka pintu pesawat di tengah penerbangan mendorong pemerintah Korea Selatan membuat aturan baru. Aturan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya insiden.
Dilansir dari The Independent, Selasa (5/12/2023) pemerintah Korea Selatan mengatakan pedoman baru tersebut masuk dalam rancangan amandemen pedoman operasional operator penerbangan.
Peninjauan terhadap draf pedoman tengah dilakukan hingga 14 Desember 2023. Setelah itu, aturan baru akan diinformasikan kepada masyarakat.
Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai maskapai mana yang diwajibkan mengikuti pedoman tersebut. Selain itu, belum diketahui pula apakah peraturan ini akan berlaku juga untuk maskapai asing yang masuk dan keluar Korea Selatan.
Sebelumnya, Korea Selatan dibikin heboh dengan insiden penumpang yang mencoba membuka pintu darurat pesawat ketika penerbangan masih berlangsung. Aksi yang terjadi di Asiana Airlines itu dilakukan penumpang pria berusia 30 tahunan.
Pria itu berusaha membuka pintu darurat sebelum pesawat mendarat di Daegu. Akibat kelakuannya, sebanyak 12 orang terluka. Pria itu terancam dihukum 10 tahun penjara.
Hukuman 10 tahun ini sejalan dengan undang-undang keamanan penerbangan Korea Selatan. Dalam aturan ini, dituliskan bahwa setiap penumpang yang mengganggu pintu masuk pesawat, pintu keluar, atau perangkat yang menghalangi keamanan atau pengoperasian pesawat akan mendapatkan hukuman.
Peristiwa lain terjadi dalam penerbangan dari New York, Amerika Serikat ke Incheon. Seorang wanita ditangkap oleh awak kabin setelah mencoba membuka pintu pesawat. Wanita tersebut kemudian dinyatakan positif menggunakan sabu.
Simak Video "Video: Turki Bakal Denda Penumpang yang Berdiri Sebelum Pesawat Berhenti"
(pin/fem)