Larangan merokok di tempat wisata rupanya tak berdampak negatif bagi bisnis pariwisata. Wisatawan tetap antusias datang ke destinasi yang bebas rokok.
Kemenparekraf tengah menyusun standar wisata bebas asap rokok. Penyusunan itu melibatkan WHO dan Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) melalui langkah awal dengan menggelar lokakarya bertajuk Pengembangan Standar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan.
Di tengah diskusi mengenai tempat wisata bebas asap rokok, ada keraguan bahwa pemberlakuan aturan itu akan membuat wisatawan ogah datang ke destinasi wisata. Namun, hal tersebut terbantahkan lewat sejumlah studi.
Pejabat Profesional Nasional untuk Inisiatif Bebas Tembakau WHO Indonesia, Ridhwan Fauzi, menjelaskan salah satu contoh kasus di negara Karibia. Menurut riset di 4 negara Karibia, pariwisata negara tersebut tak terpengaruh kebijakan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat wisata.
Baca juga: 10 Destinasi Wisata Gadis Kretek |
"Mereka menggunakan 3 indikator yang pertama adalah jumlah kunjungan wisatawan, pengeluaran wisatawan, dan rata-rata lama berwisata. Dari studi tersebut tidak ditemukan perbedaan sebelum dan sesudah penerapan KTR. Tidak merugikan sektor pariwisata," kata Ridhwan pada Rabu (6/12/2023).
Selain itu, dalam penelitian lainnya, penerapan KTR juga tidak membuat pendapatan tempat wisata menurun. Hal ini menjadi sinyal positif untuk pemberlakuan KTR di destinasi wisata.
"New York City mengeluarkan data jumlah karyawan, bisnis di sektor pariwisata sebelum dan setelah diterapkan KTR. Dari segi revenue tidak mengalami penurunan. Jadi, argumen menurunnya jumlah wisatawan bisa terbantahkan," ujarnya.
Senada dengan Ridhwan, Smokefree Program Manager Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) Dr. Domilyn C. Villarreiz, memaparkan data kunjungan ke destinasi wisata bersejarah juga tidak terpengaruh aturan bebas rokok.
Perempuan yang akrab disapa Doms itu mencontohkan kunjungan ke Angkor Wat di Kamboja dan Candi Borobudur di Indonesia yang justru meningkat setelah ada kebijakan bebas asap rokok.
"Jumlah wisatawan yang mengunjungi Angkor Wat meningkat sejak diterapkan kawasan bebas rokok tahun 2012. Jumlahnya 2 juta per tahun dan hampir 3 juta pada tahun 2018. Ini tidak menghentikan wisatawan untuk datang ke kawasan bebas rokok," ujar dia.
"Borobudur juga memiliki Zona 1 sebagai kawasan dilarang merokok. Jumlah turis 2012 meningkat sampai 2017 yakni 4 juta pengunjung per tahun," ia menambahkan.
Sebelumnya, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Rizki Handayani menjelaskan standarisasi wisata bebas asap rokok ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pariwisata berkelanjutan yang tengah didorong Kemenparekraf. Salah satu aspek keberlanjutan pariwisata adalah kesehatan, di mana menjamin wisatawan tidak terpapar asap rokok merupakan kewajiban yang harus dilakukan.
"Ketika kita bicara tentang sustainability, salah satunya adalah aspek kesehatan dan keselamatan. Sehat itu dari apa? Kita ingin destinasi sehat itu destinasi yang bebas asap rokok," kata dia.
"Kita ingin orang yang berkunjung ke destinasi wisata, dia mendapatkan hak untuk sehat. Dia mendapatkan hak untuk lingkungan yang tidak terpapar, itu intinya," ujarnya.
Simak Video "Video Pakar: Anak Terpapar Asap Rokok 3 Kali Lebih Rentan Masuk IGD"
(bnl/fem)