Kasus penumpang bercanda membawa bom ke pesawat bukan terjadi di Pelita Air saja. Sebelumnya, sudah banyak kasus serupa termasuk, salah satu pelakunya seorang mantan bupati.
Penumpang bernama Surya Hadi Wijaya harus menelan pil pahit terancam hukuman 1 tahun penjara karena bercanda membawa bom dalam penerbangan Pelita Air dengan rute Surabaya - Jakarta pada Rabu (6/12/2023). Sebelum Surya, ada sejumlah kasus serupa yang pernah terjadi baik di dalam maupun luar negeri.
Dari catatan detikTravel, jika dilihat di Indonesia saja, kasus-kasus penumpang bercanda membawa bom ternyata cukup sering terjadi. Misalnya, pada 15 Juni 2023, ada seorang mahasiswa yang bercanda soal bom di pesawat Super Air Jet IU 787 rute Denpasar-Bandung-Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahasiswa itu bercanda membawa bom di tasnya dan menaruhnya di bagasi pesawat. Kepala Otoritas Bandara (Otban) Internasional I Gusti Ngurah Rai Agustinus Budi Harto mengatakan penumpang bernama Ricky itu sempat ditanyai pramugari mengenai isi tasnya. Ricky kemudian menjawab isinya bom.
Mendengar hal itu, pramugari melapor ke kapten pilot dan kemudian pilot memerintahkan untuk menurunkan semua penumpang dan memeriksa ulang bagasi pesawat.
Proses pemeriksaan dilakukan selama 85 menit sebelum pesawat lepas landas. Sementara Ricky diperiksa sekitar 7 jam sebelum dibebaskan dengan berbagai syarat.
Kasus berikutnya terjadi di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Kala itu, penumpang berinisial UD mengatakan ada bom dalam koper yang dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang pesawat Wings Air tujuan Ketapang, Kalimantan Barat.
Setelah dilakukan pengecekan dan pesawat dinyatakan aman, penerbangan dilanjutkan. Akibat ulah penumpang ini, pesawat mengalami keterlambatan keberangkatan selama 37 menit.
Candaan membawa bom juga pernah dilontarkan Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani. Pernyataannya ini jelas membuat seisi pesawat geger.
Peristiwa tersebut terjadi di Bandara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Arusani dilaporkan bercanda membawa bom di pesawat dengan nomor penerbangan IW 1307 yang hendak bertolak ke Makassar pada 14 Juni 2022.
AKBP Erwin mengatakan, mulanya La Ode Arusani bercanda soal bom dengan seorang anggota DPRD. Candaan itu muncul karena tasnya berat dan dijawab berisi bom. Akibat candaan itu, La Ode didepak dari pesawat.
Bercanda soal bom di pesawat bisa kena pidana
Dikutip situs resmi Kementerian Perhubungan RI, jangan jadikan bom sebagai bahan candaan di kawasan bandar udara apalagi di atas pesawat terbang. Menjadikan bom sebagai bahan candaan di pesawat terancam 8 tahun penjara. Berikut ini penjelasannya.
Aturan tersebut merujuk pada Pasal 437 ayat (1) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Di mana orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.
Sanksi sesuai Pasal 437 UU No.1 Tahun 2009
1. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(pin/wsw)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari Trump: Kita Perlu Membesarkan Garuda
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan