Dikutip dari website Imigrasi, Sabtu (9/12/20203) pemohon paspor diperbolehkan mengambil paspor lamanya apabila paspor yang baru sudah jadi.
"Apalagi jika di paspor lama masih ada visa yang berlaku, tentunya perlu kami fasilitasi. Silakan disampaikan kepada petugas imigrasi pada saat wawancara paspor, bahwa pemohon ingin menyimpan paspor lamanya," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Hal tersebut boleh dilakukan terutama bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengambil kembali paspor lamanya dikarenakan ada visa negara lain yang masih berlaku. Traveler dapat menunjukkan paspor lama dan paspor baru saat pemeriksaan imigrasi.
"Paspor lama juga tetap bisa diambil oleh pemohon meskipun tidak ada visa yang masih berlaku. Pada saat pengambilan paspor di kantor imigrasi, pemohon mengisi formulir pernyataan terkait pengambilan paspor lama dan tanda tangan di atas meterai," kata dia.
Achmad mengimbau, meskipun paspor lama sudah tidak dapat digunakan untuk melintasi tempat pemeriksaan imigrasi, pemilik paspor tetap harus menjaganya dengan baik.
"Tetap disimpan dengan baik, supaya tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab," ujar dia.
Langkah-langkah membuat atau memperpanjang paspor:
1. Unduh aplikasi "M-Paspor" di Playstore atau Appstore
2. Masuk atau Daftar Akun
Jika belum memiliki akun di M-Passpor silahkan klik "Daftar Akun" untuk mendaftarkan diri. Selanjutnya isi data-data yang diminta sesuai dengan data diri. dan Klik daftar.
Selanjutnya lakukan verifikasi akun dengan memasukkan kode yang dikirim ke alamat email.
3. Buat Permohonan
Setelah login, langkah selanjutnya adalah membuat permohonan untuk proses perpanjang paspor. Pada tahap ini pemohon diwajibkan mengunggah berbagai dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK dan paspor lama.
5. Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan
Selanjutnya pemohon akan diminta untuk mengisi jumlah pemohon dan jadwal kedatangan. Silahkan pilih sesuai dengan kebutuhan. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor.
6. Datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal
7. Proses Foto dan Wawancara
Tahap selanjutnya pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru tersebut. Tidak perlu takut dengan pertanyaan wawancara, cukup menjawab sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
8. Lakukan pembayaran
Setelah semua proses selesai, selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran administrasi. Biaya perpanjangan paspor ini tergantung jenis dan ketentuan paspornya.
Setelah melakukan pembayaran, tunggulah sampai paspor jadi. Umumnya, proses perpanjangan paspor ini membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja. Setelah itu silahkan datang kembali untuk mengambil paspor baru.
Untuk biaya paspor biasa nonelektronik Rp 350 ribu, paspor elektronik Rp 650 ribu dan layanan satu hari selesai Rp 1 juta.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan
Sound Horeg Guncang Karnaval Urek Urek Malang