Pungutan Turis Asing di Bali, Lebih Sip di Bandara atau Hotel?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pungutan Turis Asing di Bali, Lebih Sip di Bandara atau Hotel?

Agus Eka Purna Negara - detikTravel
Senin, 11 Des 2023 05:39 WIB
kemenpar bali
Ilustrasi wisata Bali (Foto: Dok Kemenpar)
Jakarta -

Pungutan turis asing ke Bali senilai Rp 150 ribu diterapkan mulai Februari 2024. Salah satu yang tengah digodok adalah soal tempat pemungutannya.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengusulkan kepada Pengprov Bali agar pungutan turis asing ke Bali itu dilakukan saat turis check in di hotel. Dia beralasan jika pungutan dilakukan di bandara berpotensi menambah padat antrean turis mancanegara.

"Saya berpikir simpel untuk memudahkan. Kalau bisa pungutan ini dilakukan di hotel pada saat tamu check in. Tujuan tamu ke Bali ini, kalau sudah di hotel berarti kan sudah sampai di tujuan. Di situlah nanti kena Rp 150 ribu. Kalau misalkan di bandara nanti antreannya panjang sekali," ujar Giri saat ditemui di aula rumah jabatan Bupati Badung, Sabtu (9/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pungutan turis asing Rp 150 ribu hanya dibayarkan satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

"Belum urusan keimigrasian, bagasi dan lainnya, kan ribet, lama. Tamu yang datang ini kan di bandara ini banyak, berjubel, kalau check in di hotel tidak ada lebih dari 50 orang. Sehingga gampang dan pendataan gampang," ujar politikus PDIP itu.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan usulan tersebut sebatas usulan pribadi. Ia menyadari kebijakan pungutan turis yang salah satu untungnya dipakai penanganan lingkungan itu sudah dirancang secara cermat. Bahkan sudah diujicobakan Pemprov Bali.

"Kami sudah sampaikan. Sebuah pertimbangan dan semoga ini bisa dilakukan. Kalau misalkan pembayaran itu dilakukan di negaranya (asal turis), itu kan wilayah internasional. Bicara Perda itu kan berlaku di Pulau Dewata," kata Giri.

Ya, pungutan turis asing ke Bali pada 2024 sudah dirancang matang Dinas Pariwisata Bali. Catatan detikBali, Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun pada September lalu mengeklaim proses pembayaran pungutan bagi turis asing ke Bali tidak lama alias cuma 23 detik.

Proses pembayaran pungutan tersebut dilakukan melalui sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali. Selain itu, dapat melakukan pembayaran secara nontunai di tempat pembayaran atau konter Bank Rakyat Indonesia yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Pelabuhan Benoa.

Dispar akan menyarankan turis asing sejak tiba di Bali untuk melakukan pembayaran secara nontunai agar dana pungutan bersifat transparan dan terukur. Khusus di bandara, Dispar bakal menyediakan lima konter pembayaran dan memungkinkan ditambah jika kondisi padat saat peak season.

Artikel ini sudah lebih dulu tayang di detikBali. Selengkapnya klik di sini.




(fem/fem)

Hide Ads