Waktu terbaik pembayaran pungutan Rp 150 ribu per orang untuk turis asing menjadi perdebatan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mempunyai usul.
Pungutan itu dilakukan mulai 14 Februari 2024. Sejumlah pihak berpendapat pungutan dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, sebagian lain mengusulkan pungutan itu dilakukan di hotel.
Sandiaga tidak sependapat dengan dua usulan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pungutan itu ditarik sebelum turis asing berangkat ke Bali, sehingga tidak ada penumpukan saat mereka tiba di bandara," ujar Sandi dalam konferensi pers Senin (11/12/2023).
"Sudah pasti dikumpulkannya bukan di hotel. Seminim mungkin dilakukan di bandara. Kami mengharapkan ini bisa dilakukan sebelum atau pre departure dari para wisatawan khususnya dari mancanegara," dia menegaskan.
Pungutan turis asing sebesar Rp 150 ribu tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Nantinya, pungutan turis asing Rp 150 ribu hanya dibayarkan satu kali selama berwisata di Bali.
Sandi berharap Bali mendapat pemasukan sebesar Rp 750 miliar per tahun dari pungutan terhadap turis asing itu. Sandiaga berasumsi kedatangan turis asing ke Bali sekitar 5 juta orang per tahun.
"Jadi nanti, katakanlah turis (yang datang) 5 juta (orang). Nah, 10 dolar itu dikalikan 5 juta turis, ketemu 50 juta dolar atau sekitar Rp 750 miliar," kata Sandiaga, 6 Oktober lalu.
Sandiaga berharap Pemprov Bali mengalokasikan pungutan wisatawan asing itu untuk pengembangan budaya dan penanganan sampah. Menurutnya, dua hal itu menjadi aspek terpenting bagi pariwisata Bali.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Skandal 'Miss Golf' Gemparkan Thailand, Biksu-biksu Diperas Pakai Video Seks
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit