Tiket Pesawat Termahal dan Termurah saat Libur Nataru, Tembus Jutaan Rupiah

CNBC Indonesia - detikTravel
Senin, 18 Des 2023 19:10 WIB
Foto: Ilustrasi pesawat (Getty Images/iStockphoto/Pollyana Ventura)
Jakarta -

Harga tiket pesawat pada libur Nataru sudah mulai naik. Harga tiket termurah maupun termahalnya sudah menembus angka jutaan rupiah, bukan ratusan ribu lagi.

Libur Nataru hanya tinggal menghitung hari. Harga tiket pesawat sudah mulai naik tinggi.

Kepala Sub Divisi Pengendalian Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan AirNav Indonesia, Syahrial mengatakan, puncak mudik dari momen libur Nataru ini diprediksi akan terjadi di H-2 Natal atau pada tanggal 23 Desember 2023 dan arus baliknya pada 2 Januari 2024.

"Puncak mudik dari momen Nataru ini adalah di H-2 tanggal 23 Desember 2023. Kemudian arus balik tanggal 2 Januari 2024. Terjadi kenaikan (penerbangan) setiap harinya di masa Nataru," kata Syahrial dalam konferensi pers di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Tangerang, Jumat (15/12/2023).

Berdasarkan penelusuran di online travel agent (OTA) seperti Traveloka, harga tiket pesawat untuk rute gemuk seperti Jakarta-Bali di akhir tahun ini sudah tidak ada yang di angka ratusan ribu, melainkan jutaan rupiah.

Berikut ini deretan harga tiket pesawat termurah dan termahal Jakarta (JKT)-Bali (DPS) pada keberangkatan pada tanggal 25 Desember 2023. Sebagai catatan, waktu keberangkatan pesawat menentukan tinggi-rendahnya harga tiket pesawat.

1. AirAsia termurah Rp 1.178.154 termahal Rp 1.590.149
2. Super Air Jet termurah Rp 1.246.100 termahal Rp 1.589.800
3. Citilink termurah Rp 1.282.404 termahal Rp 1.631.921
4. Pelita Air termurah Rp 1.296.000 termahal Rp 1.699.000
5. TransNusa termurah Rp 1.308.800 termahal Rp 1.635.700
6. NAM Air Rp 1.415.000
7. Batik Air termurah Rp 1.475.900 termahal Rp 1.733.700
8. Garuda Indonesia Rp 1.715.720

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni buka suara mengenai tingginya harga tiket pesawat saat Nataru. Dia mengatakan maskapai selaku operator penerbangan dalam menetapkan tarif pesawat udara harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, tidak boleh melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditentukan, dan tidak boleh di bawah Tarif Batas Bawah (TBB).

"Ditjen Hubud telah menunjuk Inspektur Angkutan Udara untuk melakukan pengawasan terhadap penetapan tarif pesawat udara di lapangan, yang dilakukan secara berkala. Masyarakat selaku pengguna jasa transportasi udara juga bisa memberikan laporan atau pengaduan jika ditemui tarif melebihi TBA yang diatur melalui Contact Center 151 (CC151). Apabila ditemukan maskapai melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkap Maria kepada CNBC Indonesia, Senin (18/12/2023).

Lebih lanjut, Ditjen Hubud juga melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan secara berkala, setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Untuk diketahui, biaya operasional penerbangan terdiri dari beberapa komponen yang mempengaruhi, diantaranya harga avtur, suku cadang, keterbatasan spare parts, nilai kurs dollar, keterbatasan jumlah armada yang terbang karena ada perawatan pesawat, dan lain sebagainya.


------

Artikel ini telah tayang di CNBC Indonesia.



Simak Video "Video: Obral Tiket Pesawat Murah untuk Libur Nataru, Kapan Ya?"

(wsw/wsw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork