Korsel Geger, Istana Gyeongbokgung Jadi Korban Vandalisme Beruntun

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Korsel Geger, Istana Gyeongbokgung Jadi Korban Vandalisme Beruntun

bonauli - detikTravel
Selasa, 19 Des 2023 11:07 WIB
Istana Gyeongbukgong di Korsel
Istana Gyeongbukgong di Korsel (KBS News)
Seoul -

Korea Selatan dibuat geger oleh aksi vandalisme di Istana Gyeongbokgung. Ikon wisata Korsel itu menjadi bulan-bulanan aksi vandalisme sampai dua kali.

Dilansir dari Koreaboo pada Selasa (19/12/2023), seorang warga berinisial A menjadi pelaku aksi vandalisme di Gyeongbukgong Palace. Dia terekam CCTV sedang mencoret-coret tembok istana dengan grafiti.

Aksi itu bukan yang pertama kali, ini adalah kali kedua Istana Gyeongbokgung dicoret-coret. Vandalisme ini terjadi sebelum restorasi vandalisme pertama selesai. Aksi itu dilakukan tepat di sebelah pengerjaan restorasi yang belum selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Grafiti tersebut mencantumkan nama penyanyi dan judul album artis Korea. Penghapusan grafiti akan memakan waktu setidaknya satu minggu.

Jika diibaratkan, Istana Gyeongbokgung ini adalah Candi Borobudurnya Indonesia. Pemerintah dan masyarakat sangat menjaga kelestarian istana ini.

ADVERTISEMENT

Lebih dari 20 ahli dari Institut Penelitian Nasional Warisan Budaya sedang melakukan pembersihan grafiti dengan laser dan bahan kimia. Mereka juga melakukan pekerjaan restorasi demi menghilangkan grafiti.

Pelaku aksi vandalisme menyerahkan diri ke polisi secara sukarela. Ia diperbolehkan pulang setelah diinterogasi. Polisi sedang menyelidiki apakah ia memiliki kaki tangan dan kaitannya dengan vandalisme yang pertama.

Polisi yakin grafiti yang pertama dibuat oleh dua orang. Mereka dicurigai seorang wanita dan pria.

Istana Gyeongbokgung dibangun pada tahun 1395 dan jadi salah satu situs budaya bersejarah Korea. Polisi menganggap vandalisme warisan budaya sebagai kejahatan berat. Pihak kepolisian telah mengumumkan rencana untuk mengambil tindakan tegas.

Undang-undang yang berlaku saat ini melarang vandalisme, gambar atau ukiran pada properti budaya milik pribadi.




(bnl/fem)

Hide Ads