Awas! Merokok di Malioboro Terancam Denda Rp 7,5 Juta

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Awas! Merokok di Malioboro Terancam Denda Rp 7,5 Juta

Weka Kanaka - detikTravel
Selasa, 19 Des 2023 11:35 WIB
Sempat Ditutup Terpal, Plang Jalan Malioboro Dibuka Kembali
Jalan Malioboro. (Pradito Rida Pertana/detikcom)
Yogyakarta -

Malioboro merupakan salah satu spot wisata yang paling terkenal di Yogyakarta. Namun, traveler yang berlibur ke sini, jangan coba-coba merokok di kawasan ini.

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) segera tiba. Ingin berwisata ke Yogyakarta? Tentunya sulit untuk tidak mampir ke Malioboro. Sebagai salah satu ikon wisata di Kota Gudeg, Malioboro ternyata masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sehingga, bagi pelanggar yang merokok di sini akan dikenakan denda.

Bagi pelanggar alias yang nekat merokok di Malioboro, terancam diproses tindak pidana ringan (tipiring) denda ancaman hukuman 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 7,5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sampai yustisi ada tindak pidana ringan, pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2017 ancaman hukuman 1 bulan dan Rp 7,5 juta," kata Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat saat ditemui wartawan, Senin (18/12/2023).

Meski demikian, Octo menjelaskan, proses penegakan Perda KTR di Malioboro dilakukan secara bertahap. Jika ada wisatawan yang masih kedapatan merokok sembarangan, petugas bakal memberikan sanksi berupa teguran terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

Hal itu disebut karena masih banyak wisatawan yang belum mengetahui adanya aturan KTR ini. Selain itu, adanya wisatawan yang melanggar adalah karena arus hilir mudik wisatawan yang cukup ramai.

"Kalau untuk KTR di Malioboro pengunjung datang dan pergi saat ini kita lakukan peringatan lisan," ungkap Octo.

Sedangkan untuk peringatan tertulis diterapkan kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro, yang sehari-hari berada di Malioboro dan paham terkait aturan KTR.

"Yang kita lakukan penegakan dan pemberian kartu kuning sebagai peringatan adalah pelaku jasa pariwisata, sudah kami lakukan teguran tertulis bagi tukang becak maupun andong," bebernya.

Selain bertugas untuk menegur serta menyosialisasikan aturan KTR, personel Satpol PP Kota Jogja juga bertugas menghalau pengamen dan pedagang asongan yang berada di area semi pedestrian Malioboro.

"Pengamen dan asongan kita lakukan operasi terus-menerus baik di Malioboro, maupun Senopati. Kurun waktu Desember juga kita lakukan razia, kami amankan satu orang dan didenda Rp 100 ribu," ujarnya.

Khusus saat periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Satpol PP Kota Jogja juga akan menggencarkan patroli. Octo menyebut pihaknya membentuk Posko Jogo Nataru di kawasan Malioboro.

Sekitar 240 personel gabungan juga dikerahkan, terdiri dari Satpol PP Kota Jogja, Linmas, Polresta Jogja, dan Kodim. 240 personel akan dibagi menjadi 2 shift, yakni pagi hingga sore dan sore hingga malam. Masing-masing shift sebanyak 120 personel.

"Bersama-sama mulai 24 Desember sampai 31 Desember melakukan giat patroli mobile di kawasan Malioboro, mulai dari Teteg sampai Nol Kilometer," jelasnya.

"Nanti kita lakukan pergerakan gerbang barat Kepatihan satu tim ke utara, satu tim ke utara nanti terbagi 60-60," imbuhnya.

___________

Artikel ini telah tayang di detikJogja




(wkn/wkn)

Hide Ads