Musim Liburan Tiba, Waspadai 4 Aturan Aneh di Berbagai Negara

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Musim Liburan Tiba, Waspadai 4 Aturan Aneh di Berbagai Negara

Weka Kanaka - detikTravel
Minggu, 24 Des 2023 16:19 WIB
Woman backpacker holding passport and map with suitcase standing at check in baggage at airport terminal,traveler concept.
Ilustrasi wisatawan. (Getty Images/Weedezign)
Jakarta -

Musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tiba, traveler yang ingin berwisata ke luar negeri ada baiknya menyimak beberapa peraturan yang tak biasa ini.

Berbagai negara tentunya memiliki keunikan masing-masing. Mulai dari gaya hidup, adat, hingga aturan yang tak biasa.

Hal ini juga terkadang menyulitkan traveler yang bepergian dari satu negara ke negara lainnya. Nah, bagi traveler yang juga ingin berwisata ke luar negeri, ada baiknya menyimak beberapa peraturan yang tak biasa ini. Itu agar pengalaman wisata dapat berjalan lancar dan tak mengalami kendala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir Daily Star, Minggu (24/12/2023), ada beberapa aturan aneh yang mungkin saja menyebabkan traveler yang tak tahu mendapatkan masalah. Berikut empat di antaranya:

1. Merokok di pantai Prancis dan Spanyol

Masyarakat Indonesia memang dikenal sebagai masyarakat yang memiliki budaya merokok yang mengakar kuat. Bahkan menurut World of Statistic per 20 Agustus 2023, Indonesia disebut menjadi negara pengisap rokok terbanyak di dunia. Laporan tersebut menjelaskan jumlah perokok di Indonesia mencapai 70,5 persen.

ADVERTISEMENT

Mungkin para perokok tanah air tak akan kesulitan mencari tempat merokok, itu karena tak banyak aturan merokok.

Jika berkunjung ke Prancis dan Spanyol, traveler dilarang merokok di semua pantai yang ada di negara ini. Kendati orang Prancis pun terkenal gemar merokok.

Ini merupakan bagian dari kampanye nasional anti tembakau, larangan ini merupakan bagian dari upaya Presiden Prancis Emmanuel Macron untuk menciptakan 'generasi bebas tembakau pertama' pada tahun 2032.

Namun, tak hanya pantai saja, merokok di sebagian besar ruang publik termasuk taman, hutan, sekitar sekolah, dan stasiun juga dilarang.

Undang-undang ini akan diberlakukan mulai awal tahun 2024 dan juga akan mencakup pelarangan rokok elektrik sekali pakai.

Selain itu, sejumlah pantai di Spanyol juga telah melarang merokok di pantai.

2. Menggunakan sandal jepit di Italia

Salah satu kebiasaan yang kerap dilakukan masyarakat Indonesia adalah menggunakan sandal jepit. Bagaimana tidak, alas kaki tersebut dinilai simpel dan cukup nyaman.

Namun, terdapat satu daerah di Italia yang melarang keberadaan sandal jepit. Daerah itu adalah Pulau Capri. Di pulau ini, mengenakan alas kaki yang terlalu berisik, termasuk sandal jepit, adalah tindakan ilegal.

Hal itu rupanya karena penduduk lokal mengusung kedamaian dan ketenangan. Sehingga mereka punya aturan ketat terkait alas kaki yang berisik.

3. Nge-vape di Thailand

Vape atau rokok elektrik tengah banyak dikonsumsi belakangan ini. Begitu pula Thailand, tempat ini menjadi salah satu tujuan berlibur wisatawan tanah air.

Namun, bagi traveler yang berwisata ke Negeri Gajah Putih mesti perhatikan peraturan ini. Sejak November 2014, Thailand telah memberlakukan larangan impor, ekspor, penjualan, dan kepemilikan produk vaping.

Sehingga bagi traveler yang bepergian menuju atau dari Thailand mesti meninggalkan rokok elektrik. Jika tidak, traveler bisa terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Peraturan ketat Thailand lainnya termasuk dilarang membeli atau meminum alkohol selama pemilihan umum.

4. Membawa atau menjual permen karet di Singapura

Mungkin aturan yang paling aneh adalah milik Singapura. Meskipun permen karet di sana tidak ilegal, membawanya ke negara ini dan menjualnya adalah tindakan melanggar hukum sejak tahun 1992.

Pengecualian memang ada untuk permen karet gigi dan permen karet nikotin. Namun, traveler hanya dapat membelinya dari dokter atau apoteker terdaftar.

Selain itu, jangan pula berjalan-jalan tanpa busana di kamar hotel Anda di Singapura.




(wkn/wkn)

Hide Ads