Turis Maroko Berulah, Curi Tas Cewek di Tempat Hiburan Malam Bali

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Turis Maroko Berulah, Curi Tas Cewek di Tempat Hiburan Malam Bali

I Wayan Sui Suadnyana - detikTravel
Kamis, 04 Jan 2024 19:35 WIB
Jakarta belum benar-benar sepi meski terang sudah berganti gelap, seperti yang terlihat di salah satu tempat hiburan malam di Kemang. Tempat diskotik itu selalu ramai oleh muda-mudi dan dentuman musik disk jokey dan sexy dancer. Hasan Alhabshy/detikcom
Foto: Ilustrasi kelab malam (Hasan Alhabshy/detikcom)
Denpasar -

Turis Maroko bernama Halil Said berulah. Dia melakukan aksi kriminal dengan mencuri tas milik seorang cewek di sebuah tempat hiburan malam di Bali.

Said langsung ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta. Pria berusia 21 tahun itu dibekuk di Jalan Poppies I, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, keesokan harinya.

"Saat diamankan petugas, tersangka tidak melakukan perlawanan dan juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam siaran persnya, Kamis (4/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Pencurian yang Dilakukan Said

Korban diketahui bernama Verina Puspa Sari. Dalam laporannya, Verina mengaku kehilangan tas berisi handphone (HP) merek iPhone 12 dan uang tunai Rp 6 juta. Tas milik perempuan 23 tahun itu hilang di salah satu tempat hiburan malam di Seminyak.

Verina awalnya datang ke tempat hiburan itu bersama seorang temannya. Di sana, Verina berkenalan dengan dua orang warga negara asing (WNA) yang salah satunya adalah Said.

ADVERTISEMENT

Perempuan itu baru mengetahui tas yang berisi HP dan uang miliknya hilang sekitar pukul 03.00 Wita. Verina menyebut tasnya hilang saat ditinggalkan di atas meja.

"Sebelum tas itu hilang, korban ke kamar mandi. Keluar dari kamar mandi langsung nge-dance. Sementara tasnya masih ditinggalkan di meja yang saat itu masih ada tersangka di sana," ungkap Sukadi.

Saat Verina kembali ke meja tersebut, tas berisi HP dan uang tunai itu sudah raib. Akibatnya, ia mengalami kerugian mencapai Rp 9,1 juta. Verina lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kuta.

WN Maroko itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat Said dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam terpidana selama lima tahun penjara.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan proses hukum. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Kuta," ucap AKP Sukadi.


-----

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads