Dinas Pariwisata Bali heran dengan kenaikan pajak layanan spa. Pemerintah mempertanyakan alasan terapis diartikan sama dengan penghibur.
Maka dari itu, Pemprov Bali akan mengkaji ulang soal spa yang masuk dalam kategori hiburan. Padahal, Spa Bali dikenal dengan sarana kebugaran, bukan penghibur.
"Yang menjadi permasalahan mengapa spa ini masuk sebagai hiburan. Berarti penghibur dong spa ini? Itu mengapa kok spa masuk sebagai (pajak) hiburan," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun saat dihubungi wartawan, Sabtu (6/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata Pemayun, Balinese Spa adalah kearifan lokal yang sarat akan nilai budaya. Dia takut nilai atau kearifan lokal yang ada di dalamnya justru pudar karena salah kaprah dalam menentukan kategori pungutan pajak.
Pemprov Bali juga khawatir jika Spa Bali tak terlindungi, maka terapis-terapis lokal akan diambil oleh orang luar Bali. Menurutnya, Bali selalu menjadi destinasi spa terbaik di dunia.
"Kan di Undang-Undang Pariwisata, dia (spa) sebagai kebugaran di Kemenkes, bukan penghibur," tegasnya.
Baca juga: LC di Labuan Bajo akan Dikenai Pajak 40% |
Hal tersebut diungkapkan Pemayun menanggapi kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen. Spa termasuk di dalamnya.
Dia menilai, kenaikan pajak itu tentu cukup memberatkan pelaku usaha spa. "Iya, khususnya spa yang di luar fasilitas hotel ya. Kan banyak di luar (hotel) itu," tuturnya.
Ia berharap undang-undang terkait spa masuk dalam kategori hiburan bisa direvisi. Yang jelas, lanjut Pemayun, ia masih heran dan mempertanyakan mengapa harus dikategorikan sebagai hiburan.
Sebelumnya, Panitia khusus (pansus) DPRD Badung tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama eksekutif. Salah satu yang dibahas yakni kenaikan pajak hiburan dari 15 persen menjadi 40 persen pada 2024.
"Pajak hiburan yang dulunya 15 persen, sekarang minimumnya harus 40 persen," tutur Anggota DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana.
Nyoman Graha menjelaskan perubahan pajak juga terjadi di pajak parkir dari 30 persen turun menjadi 10 persen. Adapun, besaran pajak lainnya masih sama.
Artikel selengkapnya di detikBali
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol