Segini Biaya Haji 2024 yang Resmi, Jemaah Siap-siap Ya!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Segini Biaya Haji 2024 yang Resmi, Jemaah Siap-siap Ya!

Tim detikcom - detikTravel
Rabu, 10 Jan 2024 12:35 WIB
Muslim pilgrims, from all around the World, revolving around the Kaaba at night during Hajj in Saudi Arabia
Foto: Ilustrasi Kakbah, Mekkah (Getty Images/iStockphoto/Aviator70)
Jakarta -

Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Keppres tentang biaya haji untuk tahun 2024 yang resmi. Berikut ulasannya:

Dalam Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Januari 2024, tercantum Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keppres tersebut juga berisi aturan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran Bipih Jemaah Haji per Daerah

Merujuk pada Keppres Nomor 6 tahun 2024, berikut rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji 2024 yang dibagi sesuai daerah keberangkatannya.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

ADVERTISEMENT

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334

Besaran Bipih jemaah haji ini nantinya akan dipergunakan untuk biaya selama proses ibadah haji berlangsung. Termasuk di dalamnya untuk membiayai penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Besaran Bipih PHD dan KBIHU

Keppres tersebut juga memuat besaran Bipih bagi Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; biaya pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres tersebut juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.200.040.638.567. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 14.558.658.000.

Waktu Pelunasan Biaya Haji

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengimbau jemaah haji reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

"Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," jelas Anna.

Anna Hasbie juga mengingatkan agar jemaah haji untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji.

"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," pungkasnya.




(wsw/wsw)

Hide Ads