Cek! Daftar Cuti Bersama ASN 2024

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Cek! Daftar Cuti Bersama ASN 2024

Tim detikcom - detikTravel
Rabu, 10 Jan 2024 20:05 WIB
Ilustrasi kalender
Ilustrasi cuti bersama (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Kapan saja?

Keppres 7/2024 diteken Jokowi pada 9 Januari 2024. Ada empat diktum yang tertuang dalam Keppres tersebut.

Cuti bersama dalam daftar kepres itu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut tentang cuti bersama ASN itu:

KESATU:

Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun tahun 2024 yaitu pada:

ADVERTISEMENT

1) tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
2) tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
3) tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
4) tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
5) tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
6) tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
7) tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara

KETIGA: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sebelumnya, pemerintah juga telah meneken surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Salah satu yang diatur ialah libur hingga cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.

SKB 3 menteri ini diteken oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Pengumuman mengenai libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama," kata Muhadjir.

Ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024. Rinciannya, 17 hari libur nasional dan cuti bersama 10 hari.

Berikut daftar hari libur dan cuti bersama 2024 dalam SKB tiga menteri:

Hari libur nasional 2024

1 Januari (Senin): Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari 2024 (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari 2024 (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret 2024 (Senin): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret 2024 (Jumat): Wafat Isa Al Masih
31 Maret 2024 (Minggu): Hari Paskah
10 April 2024 (Rabu) dan 11 April 2024 (Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
1 Mei 2024 (Rabu): Hari Buruh Internasional
9 Mei 2024 (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei 2024 (Kamis): Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni 2024 (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
17 Juni 2024 (Senin): Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7 Juli 2024 (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus 2024 (Sabtu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September 2024 (Senin): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2024 (Rabu): Hari Raya Natal

Cuti bersama 2024

9 Februari 2024 (Jumat): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
12 Maret 2024 (Selasa): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April 2024; (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin): Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
10 Mei 2024 (Jumat): Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei 2024 (Jumat): Hari Raya Waisak
18 Juni 2024 (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
26 Desember 2024 (Kamis): Hari Raya Natal.




(fem/fem)

Hide Ads