Penetapan pajak hiburan menjadi 40 hingga 75 persen membuat pelaku usaha bersuara lantang. Pemusik, Satriyo Yudi Wahono (Piyu Padi), juga mengutarakan kegelisahannya.
Dalam sebuah kesempatan di Kemenparekraf, Senin (15/1/2024), Piyu menyebut bahwa kenaikan pajak hiburan sudah dipastikan akan berpengaruh ke pengusaha hiburan. Karena itu, ia menginginkan adanya peninjauan kembali.
"Kalau menurut saya dengan rencana kenaikan tarif pajak hiburan tentunya juga mungkin kira-kira pasti akan berpengaruh pada dunia hiburan itu sendiri. Di mana kami sebagai pelaku pertunjukan atau yang biasa diundang untuk acara-acara konser atau acara-acara live event tentunya pasti akan terpengaruh juga," kata Piyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terutama yang berkaitan dengan acara-acara indoor di hotel restoran cafe lounge, itu kan rencananya mau akan dinaikkan tarif pajaknya. Mudah-mudahan ini bisa ditinjau kembal," ungkap dia.
Piyu menyebut bahwa kenaikan pajak hiburan yang terbilang tinggi itu disebut dia akan mengurangi pendapatan para pengusaha. Oleh karena itu, Piyu menginginkan pajak hiburan itu sebaiknya bisa lebih rendah agar memakmurkan industri hiburan.
"Karena ini pastinya akan mengurangi apa namanya pendapatan. Tentunya otomatis kalau dari sisi pelaku bisnis ini pasti akan sangat susah untuk hitung-hitungannya. Mereka pasti akan memikir balik modalnya kapan, berapa yang harus disetorkan, dan berapa yang harus diterima," jelas dia.
"Tentunya ini pasti akan menjadi perhitungan yang perlu dipikirkan matang-matang," imbuh Piyu.
"Jadi buat saya sih kalau bisa bahkan bisa lebih rendah lagi supaya industri hiburan semakin maju semakin banyak yang akan bergegas untuk membuat acara-acara hiburan. Tentunya pasti akan menjadi industri pariwisata tentunya juga akan pasti terpengaruh," kata dia.
Meski ada kenaikan pajak hiburan, khusus untuk Padi dikatakan Piyu tidak akan berpengaruh ke nominal pembayaran. Karena, mereka sudah dibayar bersih tanpa pengurangan.
"Kalau dari kami sih memang tidak terpengaruh ya. Karena kan kita biasanya untuk untuk setiap show atau setiap konser ya memang semuanya udah nilainya udah bersih ya," kata dia.
"Maksudnya udah tidak ada hubungan lagi dengan apa namanya dengan pajak hiburan. Kita biasanya menerimanya bersih, jadi tidak ada tidak ada kaitannya," Piyu menambahkan.
"Tapi yang kita lihat dari sisi pelaku bisnisnya tentunya ini akan menjadi sangat susah buat mereka untuk bisa mengakomodir kebutuhan ini. Kebutuhan untuk peningkatan hiburan," kata dia.
Lalu, apakah Piyu khawatir akan berdampak pada sepinya job?
"Iya, iya. Maksudnya ini kan kita melihat bahwa industri hiburan ini kan bukan hanya di cafe, lounge, restoran ya," ungkap dia.
"Kalau Padi kan memang biasanya kita lebih banyak acara-acara outdoor, acara-acara yang tentunya membutuhkan tempat yang lebih luas. Tapi kalau untuk yang tarif pajak hiburan itu kan yang berlaku di restoran, cafe dan lounge," terang dia.
Pajak hiburan tercantum dalam UU No.1 /2022 tentang Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu tercantum aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Besaran PBJT atas jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40%, dan paling tinggi 75%.
(msl/wsw)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!