Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen, Solo sampai Bali, Hotman hingga Inul Menolak

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen, Solo sampai Bali, Hotman hingga Inul Menolak

Femi Diah - detikTravel
Selasa, 16 Jan 2024 05:02 WIB
Ilustrasi spa di Bali. (Freepik)
Foto: Ilustrasi spa di Bali. (Freepik)
Jakarta -

Kenaikan pajak hiburan ditolak berbagai pengusaha hiburan dan pariwisata. Hotel hingga spa di Solo dan Bali, juga pengacara Hotman Paris dan artis Inul Daratista keberatan.

Pemilik spa di Bandung, Bali yang mengawali mengungkapkan keberatan atas persentase pajak yang harus ditanggung. Mereka juga menolak spa dimasukkan ke dalam kategori hiburan seperti tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, disebutkan bahwa besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan termasuk di antaranya jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%, dan paling tinggi 75%. Dalam aturan sebelumnya tidak ditentukan minimal persentase.

Pelaku usaha spa di Ubud, Gianyar, I Ketut Sudatayasa, mengatakan spa akan kehilangan pelanggan dan lama-kelamaan terapis memilih untuk mencari pekerjaan di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kami menolak tegas kenaikan pajak 40 persen ini karena akan mempengaruhi banyak sektor. Terapis akan lari atau tidak akan mau stay mencari kerja di Bali. Terutama terapis profesional karena mendapat tawaran lebih baik di negara lain," ujar Ketut saat memberi tanggapan ditemui di kawasan Legian, Badung.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya juga menyuarakan kegelisahan soal kenaikan pajak hiburan menjadi minimal 40 persen. Menurutnya, kenaikan 40-75 persen terlalu tinggi dan berdampak terhadap tingkat kunjungan wisatawan ke Indonesia, khususnya Bali.

Ia lantas membandingkan pajak hiburan di Thailand yang justru turun ke 5 persen. Ia khawatir, Indonesia akan kalah bersaing dengan Negeri Gajah Putih atau menguntungkan negara kompetitor lainnya.

"Mereka (Thailand) justru menurunkan pajaknya menjadi 5 persen. Ini mereka ingin lebih banyak turis datang ke Thailand," kata Rai saat ditemui di kawasan Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, Senin (15/1).

Pelaku usaha spa di Bali mengajukan permohonan pengujian materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam waktu dekat, pelaku usaha hiburan malam juga berencana menyusul.

Tidak cuma di Bali, penolakan kenaikan pajak hiburan itu juga terjadi di Solo. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Solo, Joko Sutrisno, juga menilai kenaikan pajak itu memberatkan.

"Saat ini liburan keluarga itu cenderung ke wisata, bukan hiburan malam. Itu (hiburan malam) sekarang cenderung didominasi anak muda, dan sebelumnya beberapa tempat kan 30 persen seperti Solo dan lain-lainnya. Nah ini dengan dinaikkannya menjadi sampai dengan 75 persen itu ya sangat, sangat, sangat berat," kata Joko.

Joko mengatakan ada beberapa tempat hiburan di Solo yang gulung tikar saat masa pandemi COVID-19. "Setelah ada aturan baru ini ya semakin berat lagi. Akan berguguran nanti satu demi satu kalau itu diterapkan secara murni," dia menambahkan.

Hotman dan Inul juga menyuarakan keberatan. Mereka sama-sama pemilik tempat hiburan, Hotman memiliki beach club sedangkan Inul pemilik tempat karaoke Inul Vizta.

Inul meluapkan kejengkelannya terhadap tarif pajak hiburan yang naik dari 25% menjadi 40%-75% dalam akun X @daratista_inul. Pemilik tempat hiburan karaoke Inul Vizta itu menganggap tarif pajak 40%-75% bisa mematikan industri.

"Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!," tulis Inul, dikutip Senin (15/1/2024).

Hotman lebih dulu memposting kenaikan pajak itu dan menyatakan keberatan lewat Instagram. Dia menilai kenaikan itu bisa menghancurkan pariwisata.




(fem/fem)

Hide Ads