Berat! Pajak Hiburan 40-75 %, Traveler ke Spa atau Karaoke Bayar Lebih Mahal

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Berat! Pajak Hiburan 40-75 %, Traveler ke Spa atau Karaoke Bayar Lebih Mahal

CNBC Indonesia - detikTravel
Rabu, 17 Jan 2024 16:05 WIB
Ilustrasi kelab malam
Ilustrasi kelab malam (dok. Humas kemenparekraf)
Jakarta -

Tarif minimal pajak hiburan ditetapkan naik menjadi 40% dan paling tinggi 75% lewat Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pelanggan harus membayar lebih mahal nantinya.

Kenaikan persentase pajak hiburan itu disorot karena diperhitungkan dapat mematikan usaha hiburan. Termasuk, sektor wisata. Dalam undang-undang itu, bermacam kategori industri hiburan adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyebut kenaikan itu berefek kepada harga yang harus dibayarkan konsumen yang menjadi lebih mahal, karena pelaku usaha sifatnya wajib memungut pajak kepada konsumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu efek ke konsumen itu adalah peningkatan harga yang harusnya dibayarkan oleh konsumen, karena pelaku usaha itu sifatnya wajib pungut, jadi dari nilai harga itu ditambahkan. Kalau dia diterapkan 40% berarti ditambahkan lagi 40% dari harga tersebut, dan itulah total yang harus dibayarkan oleh konsumen," kata Maulana seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (17/1/2024).

Efek dominonya, lanjut Maulana, daya beli masyarakat akan berkurang. Ujung-ujungnya, sektor pariwisata akan merasakan dampaknya. Padahal, sektor ini belum sepenuhnya pulih setelah dihantam wabah Covid-19.

ADVERTISEMENT

Maulana menilai kenaikan pajak itu bertentangan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor pariwisata.

"Hiburan ini kan juga masuk ke dalam komponen sektor usaha pariwisata. Jadi kalau kita bicara pariwisata itu kan kita bicara ekosistem, kita bicaranya itu banyak usaha menjadi satu kegiatan yang namanya pariwisata," ujar Maulana.

"Apalagi, kalau kita bicara leisure, pasti hiburan itu menjadi domainnya. Belum lagi kalau hiburan yang dimaksud itu spa, spa itu kan kegiatan wellness yang sudah terkenal ya untuk menjadi salah satu target yang dicari wisatawan," dia menambahkan.

"Iya, karena nggak ada daya saing. Kan satu-satunya strategi yang dilakukan itu adalah bagaimana kita memberikan harga yang kompetitif," dia menegaskan.

salah satu daerah yang sudah menerapkan pajak hiburan sebesar 40 persen adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI resmi menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa menjadi 40% mulai 5 Januari 2024.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%," tulis Pasal 53 aturan tersebut.

Pada aturan sebelumnya, tarif pajak untuk kategori diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya dikenakan sebesar 25%. Sementara tarif untuk panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 35%.




(fem/fem)

Hide Ads