10 Negara Ini Bisa Memberi Paspor Kedua Jalur Leluhur, Lho

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

10 Negara Ini Bisa Memberi Paspor Kedua Jalur Leluhur, Lho

Azkia Nurfajrina - detikTravel
Rabu, 17 Jan 2024 19:05 WIB
Ilustrasi Cara Membuat Paspor Anak
Ilustrasi paspor (iStock)
Jakarta -

Paspor merupakan dokumen penting terutama bagi orang yang senang melancong ke luar negeri. Akan tetapi, jika memiliki paspor yang 'lemah' maka bisa kesulitan saat hendak melakukan perjalanan internasional.

Namun kalau kamu punya kakek nenek dari negara berbeda, negara mereka berasal mungkin bisa lho memberi paspor kedua untukmu.

Ini karena sejumlah negara menganut asas ius sanguinis atau 'hak darah' yang dapat memberikan kewarganegaraan kepada seseorang apabila bisa membuktikan hubungannya dengan negara tersebut lewat garis keturunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga jika kakek nenekmu berasal dari negara yang demikian, kamu dapat memperoleh kewarganegaraan ganda. Itu artinya, kamu bisa membuat paspor negara tersebut.

Nah, jika paspor negara itu lebih 'kuat' dari paspor sebelumnya maka kamu bisa mendapatkan fasilitas bebas visa hingga melewati bea cukai dengan mudah.

ADVERTISEMENT

Lantas, negara mana saja yang memungkinkan untuk memberi paspor kedua?

10 Negara yang Paspor Kedua Jalur Keturunan

Dalam laman Travel+Leisure dijelaskan bahwa seseorang dapat memperoleh paspor lain jika memiliki kakek nenek atau buyut yang lahir di suatu negara.

Berikut sederet negara yang dapat memberi paspor apabila kamu punya leluhur yang berasal dari sana.

1. Jerman

Jika kakek nenekmu berasal dari Jerman tapi dicabut kewarganegaraannya di bawah pemerintahan Nazi karena alasan agama, politik, atau ras di 1933-1945, kamu mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan tersebut.

Untuk memulihkannya, kamu bisa menjelaskan bahwa kalau leluhurmu tidak kehilangan kewarganegaraannya maka kamu dapat memperolehnya sejak lahir.

2. Irlandia

Irlandia memberikan kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Menurut Kementerian Luar Negerinya, apabila kamu tidak lahir di pulau tersebut tapi memiliki orang tua atau kakek nenek yang lahir di sana maka kamu berhak memperoleh kewarganegaraan Irlandia.

Untuk bisa mendapatkan paspor Irlandia, kamu harus mengajukan permohonan pendaftaran kelahiran di luar negeri terlebih dulu.

3. Polandia

Kalau punya orang tua atau kakek nenek warga Polandia maka kamu bisa memperoleh kewarganegaraan ganda. Namun ingat, garis keturunanmu itu sudah harus jadi orang Polandia sejak kamu lahir.

Jika kakek nenek berkewarganegaraan Polandia tapi orang tuamu tidak, maka kamu tidak bisa mendapatkan kewarganegaraan tersebut, ya.

4. Italia

Keturunan warga Italia dapat memenuhi syarat untuk menjadi penduduk negara tersebut. Bahkan tidak ada batasan berapa generasi lalu dari nenek moyangmu yang meninggalkan negara itu, selama mereka mempertahankan kewarganegaraan Italia sampai memiliki anak sendiri.

Untuk mengklaim kewarganegaraan Italia tentunya memerlukan bukti silsilah seperti akta kelahiran atau akta nikah.

5. Inggris Raya

Untuk memperoleh paspor Inggris jalur leluhur dapat memakan waktu dan proses yang panjang. Pertama-tama, kamu harus mengajukan permohonan kewarganegaraan tersebut terlebih dulu dengan membuktikan kalau kakek nenekmu lahir di sana.

6. Spanyol

Mengajukan permohonan kewarganegaraan Spanyol dapat dilakukan jika memiliki kakek nenek atau orang tua asli dari sana. Namun sebelumnya, kamu perlu terlebih dulu tinggal di sana secara legal selama satu tahun.

7. Hungaria

Negara Hungaria menganggap orang yang memiliki kakek nenek berasal dari sana adalah warganya. Jadi, untuk mendapatkan paspor negara tersebut maka kamu bisa mengajukan permohonan untuk memverifikasi kewarganegaraan Hungaria. Selain itu, tidak masalah jika kamu tidak dapat berbahasa Hungaria.

8. Yunani

Yunani menghargai ikatan keluarga dan hubungan antargenerasi di kalangan warganya dengan memberikan paspor berdasarkan keturunan. Sehingga kalau punya orang tua atau kakek nenek warga sana, kamu dapat mengklaim kewarganegaraan Yunani dengan menyertakan bukti dokumen.

9. Lithuania

Jika memiliki kakek nenek berkewarganegaraan Lithuania (sebelum tahun 1940) dan meninggalkan negara tersebut sebelum 1990, kamu mungkin saja memenuhi syarat untuk memperoleh kewarganegaraan negara itu. Untuk membuktikannya, kamu mesti menyerahkan sejumlah dokumen tertentu.

10. Ghana

Selain itu, Ghana juga bisa memberikan paspornya kepada orang yang memiliki garis keturunan negara tersebut. Untuk mengklaimnya, tentunya perlu mengajukan permohonan resmi terlebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri-nya.

Nah, itu dia sejumlah negara di dunia yang bisa memberi paspor kedua bagi individu yang memiliki keturunan berasal dari negara-negara tersebut.




(fds/fds)

Hide Ads