Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah daerah untuk menunda penerapan pajak hiburan. Ia sangat mendukung akan penundaan itu.
Seperti diketahui bahwa pemerintah di Bali hingga Jakarta telah menetapkan kenaikan itu hingga menuai tentangan. Luhut menyatakan menunda penerapan kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75%.
"Saya kira saya sangat pro dengan itu (ditunda) dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," kata Luhut melalui video yang diunggah melalui akun instagramnya, Rabu (17/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kenaikan pajak ini akan berdampak pada banyak pihak, termasuk pedagang kecil. Dia bilang, jangan hanya melihat hiburan dari diskotik saja. Industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotik.
Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada penyedia jasa hiburan, baik skala kecil sampai menengah. Untuk itu, dia menyebut belum ada urgensi untuk menaikkan pajak.
Dia pun telah membahas kenaikan ini kepada instansi-instansi terkait, termasuk Gubernur Bali. Dia berpendapat perlunya evaluasi dan mempertimbangkan dampak kedepannya untuk masyarakat Indonesia.
Apalagi Undang-Undang terkait pajak hiburan ini dikeluarkan oleh Komisi DPR XI, bukan pemerintah.
Luhut menyebut pemerintah melakukan evaluasi terhadap Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Saat ini, aturan tersebut sedang dilakukan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena itu dari Komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu sehingga kemarin kita putuskan di tempat, kita evaluasi dan kemudian juga ada judicial review ke MK," lanjutnya.
Untuk diketahui, pemerintah memperbarui aturan pajak hiburan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Artikel ini telah tayang di detikFinance
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan