Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah untuk menunda penerapan pajak hiburan. Menurut pengamat pariwisata, hal itu berdampak positif.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sangat mendukung penundaan pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 70% yang ditetapkan melalui Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut Luhut, kenaikan pajak ini akan berdampak pada banyak pihak, termasuk pedagang kecil. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada penyedia jasa hiburan, baik skala kecil sampai menengah. Untuk itu, dia menyebut belum ada urgensi untuk menaikkan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira saya sangat pro dengan itu (ditunda) dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," kata Luhut melalui video yang diunggah melalui akun Instagramnya, Rabu (17/1/2024).
Pemerintah sendiri akan melakukan evaluasi terhadap undang-undang tersebut. Saat ini, aturan tersebut sedang dilakukan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Strategi Pariwisata Nasional, Taufan Rahmadi menilai kebijakan penundaan penerapan pajak hiburan adalah langkah yang tepat dan bijaksana.
"Ini menunjukkan respon cepat dari pemerintah dalam menindaklanjuti masukan masyarakat pelaku industri pariwisata yang merasa keberatan atas kebijakan ini," ujar Taufan dalam perbincangan dengan detikTravel, Kamis (18/1/2024).
![]() |
Taufan juga menilai, langkah pemerintah untuk menunda kenaikan pajak hiburan dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40%-75% akan berdampak positif bagi iklim usaha hiburan di RI.
"Penundaan Kebijakan kenaikan pajak hiburan ini akan berdampak positif bagi iklim usaha hiburan di dunia pariwisata, termasuk kelangsungan hidup para pekerja di dalamnya yang baru saja bangkit usai pandemi," ungkap Taufan.
Dampak positif lainnya yang bisa dirasakan dari penundaan penerapan pajak hiburan ini adalah bisa mengembalikan minat wisatawan untuk liburan di Indonesia.
"Dampak lain yang bisa juga dirasakan akibat penundaan kebijakan ini adalah dapat mengembalikan minat wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Indonesia," imbuhnya.
Kebijakan yang diambil pemerintah juga sudah sesuai dengan rekomendasi UNWTO untuk memberikan keringanan pajak bagi negara-negara yang mengandalkan sektor pariwisata.
"Langkah penundaan ini juga sejalan dengan rekomendasi UNWTO agar kebijakan-kebijakan pemerintah di negara-negara yang prioritas pendapatannya di sektor pariwisata untuk memberikan keringanan pajak bagi para pelaku usahanya," tutup anggota Dewan Pakar TKN Bidang Parekraf ini.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol