Pajak Hiburan Diprotes Sana-sini, Pemerintah Kaji Insentif Sektor Pariwisata

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pajak Hiburan Diprotes Sana-sini, Pemerintah Kaji Insentif Sektor Pariwisata

Herdi Alif Al Hikam - detikTravel
Sabtu, 20 Jan 2024 06:26 WIB
Rencana pemerintah menaikkan pajak hiburan, karaoke dan spa memantik protes.
Ilustrasi usaha spa (dok. Humas Kemenparekraf)
Jakarta -

Pajak hiburan yang naik menjadi minimal 40 persen diprotes pengusaha dan artis. Pemerintah merespons dengan menyusun insentif untuk pelaku usaha sektor pariwisata.

Pajak hiburan itu menjadi salah satu pajak dalam daftar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Nah, PBJT merupakan salah satu instrumen pajak daerah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD.

Tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan secara umum diatur dalam beleid tersebut paling tinggi 10%. Namun, PBJT atas jasa hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan 40-75%. Aturan PBJT untuk jasa karaoke dll itulah yang banyak diprotes pengusaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam UU HKPD sudah ada pasal yang mengatur soal insentif fiskal, tepatnya di pasal 101. Dia bilang pemberian insentif fiskal dimungkinkan oleh pemerintah daerah untuk mendukung kemudahan usaha berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, ataupun penghapusan pokok pajak dan retribusi.

"Nah, pemerintah juga melihat dan sudah ada di UU HKPD itu berkait dengan ruang kebijakan lain di pasal 101. Pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya," kata Airlangga ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

ADVERTISEMENT

Airlangga bilang insentif itu dapat membuat pemerintah daerah menurunkan besaran PBJT lebih rendah dari ketetapan yang ada. Semua sesuai dengan insentif yang diberikan masing-masing pemerintah daerah.

"Daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari ketetapan 40-70%, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci," ujar Airlangga.

Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri bakal mengeluarkan surat edaran khusus untuk landasan aturan insentif fiskal yang ada di pasal 101.

"Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu, edaran bersama Menkeu dan Mendagri," kata Airlangga.

Airlangga juga memperhitungkan sektor usaha pariwisata yang belum pulih sepenuhnya usai pandemi. Pemerintah ingin menyiapkan insentif PPh Badan untuk sektor pariwisata dan keseluruhannya.

"Dan selanjutnya pemerintah melihat sektor pariwisata baru pulih. Dan juga butuh hal lain, oleh karena itu yg disiapkan adalah insentif PPh Badan untuk sektor pariwisata itu keseluruhan," ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan pemerintah akan mengkaji soal insentif tersebut, untuk sektornya maupun besarannya. Namun, permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) nilainya disarankan sebesar 10% untuk pajak PPh Badan.

"Lebih kepada seluruh sektornya dan dipertimbangkan untuk dikaji, bapak presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh badan 10%. Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut," kata Airlangga.

***

Artikel ini sudah lebih dulu tayang di detikFinance. Selengkapnya klik di sini.




(fem/fem)

Hide Ads