Sandiaga Respons Hotman yang Ingin Geser Investasi ke Luar Negeri gegara Pajak

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Sandiaga Respons Hotman yang Ingin Geser Investasi ke Luar Negeri gegara Pajak

Weka Kanaka - detikTravel
Senin, 22 Jan 2024 20:40 WIB
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, Senin (22/1/2024).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dalam temu wartawan di Gedung Kemenparekraf Jakarta, Senin (22/1/2024). (Weka Kanaka/detikcom)
Jakarta -

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno merespons ancaman Hotman Paris untuk menarik investasi dan memindahkan ke luar negeri. Hotman memprotes pajak hiburan yang sangat tinggi, menjadi 40-75 persen.

Merangkum berbagai sumber, Hotman Paris berujar di hadapan media bahwa pajak yang ideal adalah seperti yang diterapkan di Bangkok, yakni sekitar 5 persen. Sebagai pemilik saham di salah satu beach club di Bali, Hotman keberatan dengan pajak hiburan yang menjadi minimal 40 persen.

Karena pajak itu, Hotman merencanakan pengembangan investasi di beberapa negara lain, misalnya Malaysia hingga Dubai. Ia pun sempat menyebut Goodbye Indonesia merujuk aksi protesnya terhadap wacana kenaikan pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tentunya mengapresiasi bahwa investasi yang dilakukan bang Hotman dan teman-teman bisa membuka peluang usaha dan lapangan kerja, tapi kan kita punya rezim pajak. Rezim pajak ini kita gunakan bukan hanya aspek penerimaan negara, tetapi aspek regulasi, kepatuhan, dan juga bagaimana kita bisa mengorkestrasi pembangunan Indonesia menuju Indonesia emas 2045," ujar Sandiaga kepada awak media di Gedung Kemenparekraf, Senin (22/1/2024).

Sandiaga menyebut akan mengusahakan untuk para investor tetap tertarik untuk berinvestasi di dalam negeri. Ia juga mengklaim bahwa beberapa negara pun berminat mengucurkan keran investasi ke tanah air.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita tentunya ingin sebisa mungkin meyakinkan para investor menanamkan dananya. Malah waktu saya roadshow ke Dubai dan Arab Saudi, banyak minat dari investor asing untuk berinvestasi ke Indonesia," kata Sandi.

Namun, ia berujar yang menjadi tantangan bagi pemerintah adalah bagaimana membuat para investor dalam negeri bisa betah dan tidak mencabut investasi atau bahkan berpindah ke luar negeri.

"Tetapi yang menjadi test case adalah bagaimana investor dalam negeri yang sudah berinvestasi di sini dan jelas-jelas tinggal di Indonesia ini nyaman berinvestasi di Indonesia. Itu yang kami lakukan, komunikasi terus kami lanjutkan dengan bang Hotman," kata Sandiaga.

Ia juga menjelaskan bahwa awalnya mengundang Hotman Paris untuk berdiskusi di Kemenparekraf hari ini, namun Hotman tidak hadir.

Soal Kenaikkan Pajak Hiburan

Tarif pajak jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan 40-75 persen. Aturan tersebut tertuang dalam daftar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan secara umum diatur dalam beleid tersebut paling tinggi 10%. Namun, PBJT atas jasa hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan 40-75%. Aturan PBJT untuk jasa karaoke dll itulah yang banyak diprotes pengusaha.

Hingga kini, kebijakan tersebut telah ditahan sementara dan sedang tahap peninjauan ulang atau Judicial Review di Mahkamah Konstitusi setelah banyaknya protes dari berbagai pihak.




(wkn/fem)

Hide Ads